Dugaan Penjualan LKS Bermodus “Tidak Wajib” di SDN Ploso Wonoayu, Disorot Soal Aturan dan Dana BOS

Berita Utama42 Dilihat
banner 468x60

Dugaan Penjualan LKS Bermodus “Tidak Wajib” di SDN Ploso Wonoayu, Disorot Soal Aturan dan Dana BOS

 

banner 336x280

Sidoarjo || GemparNews.id – Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, LKS terbitan “Angga Horizon” diduga diperjualbelikan di lingkungan SDN Ploso, Kecamatan Wonoayu. Meski disebut tidak bersifat wajib, sejumlah wali murid menilai ada kesan penggiringan agar siswa tetap membeli karena LKS tersebut digunakan dalam proses pembelajaran di kelas.

Beberapa orang tua menyampaikan bahwa secara formal pihak sekolah menyebut pembelian tidak diwajibkan. Namun dalam praktiknya, materi pembelajaran lebih banyak merujuk pada isi LKS, sehingga siswa yang tidak membeli berpotensi tertinggal.

“Kalau memang tidak wajib, seharusnya materi utama tidak hanya bersumber dari LKS itu. Anak jadi merasa harus punya,” ujar salah satu wali murid.

Regulasi Terkait Penjualan Buku dan LKS di Sekolah

Praktik penjualan buku atau LKS di sekolah negeri pada dasarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:

1. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan PendidikanDalam regulasi ini ditegaskan bahwa satuan pendidikan dan/atau pendidik dilarang menjual buku pelajaran, LKS, maupun bahan ajar lainnya kepada peserta didik apabila hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau membebani orang tua.

2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite SekolahKomite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua yang bersifat wajib. Sumbangan harus sukarela dan tidak mengikat.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)Pasal 11 ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa diskriminasi dan tanpa memberatkan masyarakat.

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenJika terdapat praktik penggiringan atau informasi yang tidak transparan dalam penjualan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai praktik yang merugikan konsumen.

Potensi Kaitannya dengan Dana BOS

Selain itu, pengadaan bahan ajar di sekolah negeri pada prinsipnya dapat dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal ini diatur dalam:

●Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS (dan aturan turunannya),

yang menyebutkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan buku teks pelajaran dan bahan pembelajaran lainnya sesuai kebutuhan sekolah.

Apabila:

●Sekolah tetap mengarahkan pembelian LKS kepada siswa,

●Padahal pengadaan bahan ajar sejenis bisa dibiayai melalui dana BOS,

maka perlu dilakukan klarifikasi apakah terjadi:

●Ketidaksesuaian pengelolaan dana BOS, atau

●Potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan bahan ajar.

Jika dana BOS tidak digunakan sesuai peruntukannya, maka dapat berimplikasi pada pelanggaran administratif, bahkan pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam:

●Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

●Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

●Serta berpotensi masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat unsur memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.

Perlu Klarifikasi dan Pengawasan

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun penerbit “Angga Horizon” terkait mekanisme distribusi LKS tersebut.

Masyarakat berharap:

●Ada klarifikasi terbuka dari pihak sekolah dan penerbit.

●Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo melakukan monitoring dan evaluasi.

●Transparansi penggunaan dana BOS diumumkan secara terbuka kepada wali murid.

Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dari praktik yang berpotensi membebani masyarakat. Jika benar pembelian tidak wajib, maka sekolah perlu memastikan tersedia alternatif materi pembelajaran yang setara bagi siswa yang tidak membeli LKS tersebut.

Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.

(Redaksi/Tim).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *