Diduga “Tangkap Lepas” di Polresta Banyuwangi: Rp150 Juta Ditawar Rp100 Juta, 14 Cucak Ijo Raib!

Berita Utama40 Dilihat
banner 468x60

BANYUWANGI || Gempar News –

Aroma busuk dugaan praktik “tangkap lepas” kembali menyeruak ke permukaan dan kali ini mengarah ke tubuh Polresta Banyuwangi. Sorotan tajam tertuju pada Satreskrim Unit Harta Benda (Harda) yang diduga membebaskan dua terduga tersangka setelah terjadi negosiasi uang tebusan fantastis.

banner 336x280

Angka awal disebut-sebut Rp150 juta, lalu “deal” di angka Rp100 juta. Lebih mengejutkan lagi, proses tersebut diduga dijembatani seorang anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berinisial BAD.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, lima anggota Unit Harda Satreskrim Polresta Banyuwangi mendatangi rumah sekaligus toko pakan burung milik AN di Dusun Kaliwungu, RT/RW 31/03, Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldelimo, Banyuwangi. Mereka datang menggunakan tiga kendaraan berbeda, Daihatsu Luxio, Daihatsu Grandmax, dan Toyota Avanza.

Tanpa penjelasan terbuka kepada warga sekitar, salah satu pegawai toko langsung dibawa. Dugaan awal yang beredar: kepemilikan burung cucak ijo yang dicurigai berasal dari tangkapan liar di kawasan hutan dengan metode jerat dan pikat. Namun ironisnya, menurut warga, sebagian burung tersebut disebut memiliki sertifikasi lomba dan bukan hasil tangkapan ilegal.

Penindakan yang berlangsung cepat itu sontak menggegerkan lingkungan sekitar. Warga mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang digunakan. Apakah sudah ada laporan resmi? Apakah telah dilakukan pemeriksaan ahli atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)? Ataukah ini sekadar operasi yang kemudian berubah arah?

Salah satu anggota yang disebut berada di lokasi adalah Bripka FB. Berdasarkan keterangan warga, sebanyak 18 ekor burung cucak ijo diamankan. Bahkan beredar cerita bahwa burung-burung tersebut sempat diperlihatkan melalui video call kepada rekan sesama anggota, seolah menjadi “barang sitaan kebanggaan”.

Namun cerita menjadi jauh lebih kelam ketika waktu bergeser ke malam hari. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, sebut saja MP1, mengungkap bahwa sekitar pukul 19.00 WIB, AN menghubungi orang tuanya, GD, dari ruang Unit Harda. Dalam percakapan itu, disebut adanya permintaan uang Rp150 juta agar perkara tidak berlanjut ke proses hukum.

Permintaan tersebut membuat keluarga panik. GD lalu meminta bantuan tetangganya yang diketahui merupakan anggota DPRD Banyuwangi dari PDI Perjuangan berinisial BAD. Kepada BAD, GD menyampaikan bahwa ia hanya mampu menyediakan Rp100 juta. Uang itu kemudian diserahkan dengan harapan anaknya bisa “dipulangkan” dan kasusnya dihentikan.

“GD bilang hanya punya Rp100 juta, dan itu diserahkan ke pak BAD untuk bantu proses agar tidak lanjut,” ujar MP1.

Yang lebih mencengangkan, menurut sumber tersebut, kedekatan BAD dengan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang, disebut-sebut menjadi kunci. Setelah negosiasi, angka Rp100 juta disepakati.

Penyerahan uang dilakukan secara tunai di luar area Polresta Banyuwangi. Tak lama berselang, pada Sabtu dini hari 21 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, AN dan pegawainya sudah kembali ke rumah.

Jika benar, maka ini bukan sekadar dugaan pelanggaran etik. Ini adalah tudingan serius tentang penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pemerasan terselubung dengan kedok penegakan hukum.

Ironisnya, dari 18 ekor burung cucak ijo yang diamankan, hanya empat ekor yang dikembalikan. Empat belas ekor lainnya hingga kini belum jelas keberadaannya. Janji pengembalian “dua tiga hari” disebut tak kunjung terealisasi.

Tak berhenti di situ, MP1 mengaku mendapat tekanan agar tidak bersuara. Ia diminta diam, tidak menulis apa pun di media sosial, bahkan tidak membuat status WhatsApp.

“Saya disuruh diam. Dibilang jangan nulis apa-apa. Saya juga dituduh sebagai cepu polisi dan dituduh menerima Rp20 juta. Demi Allah saya tidak terima apa-apa,” ungkapnya dengan nada emosional.

Jika keterangan ini benar, maka kasus ini tidak hanya berbicara tentang dugaan tangkap lepas. Ini tentang intimidasi terhadap warga, tentang relasi kuasa antara aparat dan masyarakat kecil, tentang uang yang diduga mampu membungkam proses hukum.

Sampai berita ini diturunkan, Kompol Lanang selaku Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi belum memberikan klarifikasi terbuka. Sikap diam ini justru memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Penegakan hukum seharusnya menjadi panglima. Namun jika hukum bisa dinegosiasikan, jika angka dapat menentukan nasib seseorang di ruang pemeriksaan, maka publik berhak bertanya: apakah keadilan masih berdiri tegak, atau sudah diperjualbelikan?

Kasus ini menuntut transparansi. Jika memang ada pelanggaran, harus dibuka seterang-terangnya. Jika tidak, klarifikasi resmi dan audit internal perlu dilakukan agar nama institusi tidak tercoreng oleh dugaan praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat Banyuwangi.

Masyarakat kini menunggu: akankah ini diusut tuntas, atau kembali tenggelam sebagai bisik-bisik yang perlahan hilang ditelan waktu?

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *