Arena Sabung Ayam di Krajan Ngadiluwih Kembali Menggeliat, Warga Tantang Aparat Bertindak Tegas
KEDIRI || Gempar News –
Aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Krajan, Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan tajam publik. Arena yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pria bernama Wowok itu dikabarkan kembali beroperasi secara terang-terangan dalam dua hari terakhir, tepatnya sejak 26 Februari 2026.
Praktik perjudian yang jelas melanggar hukum ini bukanlah cerita baru bagi warga sekitar. Arena tersebut dikenal kerap “buka tutup” – seolah bermain kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum. Namun pola itu justru memunculkan kesan di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran atau setidaknya ketidaktegasan dalam penindakan.
“Ini bukan baru sekali. Sudah sering buka, lalu tutup sebentar, nanti buka lagi. Seakan-akan tidak ada rasa takut sama sekali terhadap aparat,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (26/02/2026).
Sabung ayam sendiri secara tegas dilarang dan dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Namun di lapangan, praktik tersebut masih saja tumbuh subur. Warga menilai, lemahnya efek jera menjadi salah satu penyebab utama mengapa aktivitas ilegal itu terus berulang.
Menurut penuturan warga, aktivitas di arena tersebut kerap ramai oleh para penjudi dari berbagai wilayah. Transaksi uang dalam jumlah besar diduga terjadi di lokasi, menjadikan praktik ini bukan sekadar hiburan tradisional, melainkan bisnis perjudian yang terorganisir.
“Kalau memang hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, tidak mungkin berani buka lagi. Ini seperti meremehkan aparat. Seolah-olah kebal hukum,” tegas sumber lain.
Sorotan pun mengarah pada jajaran Polres Kediri, khususnya Polsek Ngadiluwih, yang memiliki wilayah hukum langsung atas lokasi tersebut. Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan penindakan simbolis atau sesaat, tetapi benar-benar membongkar jaringan dan menyeret pengelola hingga ke proses peradilan.
“Jangan sampai penindakan hanya sandiwara. Kalau memang melanggar hukum, ya proses secara hukum. Seret pengelolanya ke meja hijau supaya ada efek jera,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Kondisi “buka tutup” yang terus berulang justru memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat. Aparat dituntut untuk menunjukkan ketegasan, transparansi, dan komitmen nyata dalam memberantas perjudian, tanpa tebang pilih.
Sabung ayam bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata. Praktik ini kerap memicu konflik sosial, perputaran uang ilegal, hingga potensi tindak kriminal lain di sekitarnya. Masyarakat khawatir, jika terus dibiarkan, dampaknya akan semakin luas dan merusak tatanan sosial desa.
“Kami hanya ingin hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tutup salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait aktivitas yang kembali berlangsung tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas aparat, apakah praktik sabung ayam di Krajan benar-benar akan dihentikan secara permanen, atau kembali menjadi cerita lama yang berulang tanpa penyelesaian.














