Sesakkan Napas dan Picu Mual, Cairan Diduga Limbah Terkait PT Energi Agro Nusantara Dibuang ke Lahan Tebu Mojokerto
Lahan Pertanian Jadi Tempat Buang Cairan Berbau Tajam, Sopir Klaim Milik PT Energi Agro Nusantara “Pupuk Hayati”
Mojokerto || Gempar News —
Aroma busuk yang menusuk hidung dan membuat dada terasa sesak mendadak menyelimuti area perkebunan tebu di Dusun Ngogri Desa Kedungsari. Kecamatan Kemlagi.
Sumber tersebut berasal dari Sebuah mobil transportir bernopol N 8933 TO yang diduga mengangkut limbah cair dari PT Energi Agro Nusantara (Enero).
Cairan berwarna gelap pekat itu dibuang begitu saja ke lahan pertanian. Bau yang ditimbulkan bukan sekadar tidak sedap, melainkan menyengat, memicu mual, pusing, bahkan sesak pernapasan bagi siapa pun yang berada di sekitar lokasi.
Situasi itu sontak memicu kecurigaan serius, apakah ini benar pupuk hayati, atau limbah industri yang “didandani” dengan istilah ramah lingkungan?.
Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir kendaraan tersebut berdalih santai.
“Ini bukan limbah, Pak. Ini pupuk hayati,” kilahnya.
Ia ( sopir kendaraan,red ) bahkan menyebut pembuangan tersebut telah mengantongi izin dari pemilik lahan pertanian.
Namun, publik tentu berhak bertanya, pupuk hayati jenis apa yang baunya begitu menyengat hingga membuat orang kesulitan bernapas?, Secara umum, pupuk hayati dikenal berbasis mikroorganisme dan tidak lazim memiliki aroma setajam dan sepekat cairan yang dibuang di lokasi tersebut.
Tak berselang lama, seorang pria datang dan mengaku sebagai pengurus LSM, sembari menyebut nama salah satu LSM yang diikutinya.
Ia menyatakan bahwa persoalan ini sudah menjadi atensi media dan LSM di Mojokerto.
Pernyataan tersebut justru memunculkan kesan adanya upaya “pengondisian” situasi.
Situasi semakin menarik ketika seorang yang disebut sebagai koordinator lapangan yang diketahui merupakan purnawirawan Polri turut hadir.
Ia ( purnawirawan Polri ) membawa map berisi dokumen dan kembali menegaskan narasi yang sama, “Itu bukan limbah, Pak, Itu pupuk hayati. Ini ada dokumen resmi dari perusahaan.” jawab Pria mantan Anggota Polri tersebut.
Jika benar pupuk hayati, mengapa baunya menyengat tak wajar?, Mengapa warnanya gelap pekat?, Dan mengapa dibuang dengan cara yang memicu keresahan warga?
Bila cairan tersebut merupakan limbah industri, maka proses pembuangan atau pemanfaatannya wajib tunduk pada aturan ketat pengelolaan lingkungan hidup mulai dari uji laboratorium, klasifikasi limbah B3 atau non-B3, izin pemanfaatan, hingga pengawasan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Tanpa transparansi dokumen kandungan dan izin pemanfaatan yang sah, tindakan ini berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan.
Lebih jauh lagi, pembuangan cairan berbau tajam ke lahan pertanian menimbulkan ancaman nyata terhadap kualitas tanah, tanaman tebu, sumber air sekitar, hingga kesehatan masyarakat. Lahan pertanian bukan tempat eksperimen pembuangan zat cair yang kandungannya belum terbuka ke publik.
Fakta di lapangan berbicara lantang, Bau menyengat hingga menyebabkan mual dan sesak napas. Cairan berwarna gelap pekat.
Pembuangan dilakukan langsung ke lahan pertanian. Klaim “pupuk hayati” tanpa transparansi hasil uji kandungan di lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Energi Agro Nusantara terkait jenis, kandungan, serta legalitas izin pemanfaatan cairan tersebut sebagai pupuk hayati.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait. Kasus ini bukan sekadar soal bau tak sedap.
Ini soal keselamatan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan integritas pengelolaan limbah industri. Apakah benar ini pupuk hayati yang bermanfaat bagi tanah?, Ataukah limbah industri yang dibungkus istilah hijau demi menghindari sorotan hukum?
Publik Mojokerto menunggu langkah tegas aparat pengawas lingkungan. Jangan sampai istilah “ramah lingkungan” hanya menjadi tameng untuk praktik yang justru merusak bumi dan membahayakan warga.














