Proyek RPH Kota Madiun Rp 1,6 Miliyar Disoeot Tajam: Dugaan Pekerjaan “Asal Tanam” Ipal Hilang, Pagar Setengah Jadi, Kinrraktor Diduga Fiktif

Berita Utama31 Dilihat
banner 468x60

Proyek RPH Kota Madiun Rp1,6 Miliyar Disorot Tajam: Dugaan Pekerjaan “asal Tanam”, Ipal Hilang, Pagar Setengah Jadi, Kontraktor Diduga Fiktif

banner 336x280

Madun || GemparNews.id – Aroma tak sedap menyelimuti proyek relokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Madiun tahap pertama yang bersumber dari APBD 2025 senilai Rp1,6 miliar.

Proyek yang seharusnya menjadi tonggak modernisasi dan peningkatan standar higienitas serta kepatuhan syariat itu kini justru memantik gelombang kecurigaan publik.

Relokasi RPH dari Jalan Kaswari ke kawasan Jalan Nambangan Kidul, tepatnya di belakang Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan-KP) Kota Madiun, semula digadang-gadang sebagai langkah strategis.

Anggaran Rp1,6 miliar disebut-sebut dialokasikan untuk pengurukan dan penyiapan lahan sebagai tahap awal dari rencana tiga tahap pembangunan dalam tiga tahun ke depan, termasuk penyediaan alat penyembelihan modern dan pengelolaan limbah berkelanjutan.

Namun hasil penelusuran tim investigasi media di lokasi justru memunculkan tanda tanya besar. Secara kasat mata, pekerjaan dinilai jauh dari harapan. Indikasi pekerjaan yang terkesan “asal jadi” menyeruak. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang semestinya menjadi komponen vital dalam proyek RPH modern tidak tampak di lokasi.

Pagar pengaman lahan pun diduga hanya dibangun sebagian, sementara sisanya sekadar memanfaatkan pagar lama, padahal dalam spesifikasi disebutkan pembangunan pagar harus mengelilingi seluruh area belakang Distan-KP.

Ketua Umum LSM dan LBH Landas, Untung Setiawan, SH, angkat suara keras. Ia menilai ada kejanggalan serius yang tak bisa dianggap sepele.

“Kalau IPAL tidak ada, pagar tidak dibangun utuh sesuai spesifikasi, lalu Rp1,6 miliar itu sebenarnya untuk apa?.

Jangan sampai publik hanya disuguhi tanah urug dan pondasi seadanya, sementara dokumen di atas kertas terlihat rapi,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun, Jumakir, menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah dikoordinasikan dengan pejabat lama dan saat ini menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat serta monitoring LPSE.

Namun jawaban itu justru menambah daftar pertanyaan, “Inspektorat yang mana? Apa kewenangannya?, Apakah pemeriksaan itu berdiri sendiri atau berdasarkan temuan lembaga negara yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara?” kritik Untung.

Ia juga mempertanyakan makna “monitoring LPSE”, apakah sekadar pemantauan administrasi sistem lelang elektronik atau menyentuh substansi pelaksanaan proyek di lapangan?.

Sorotan lain yang tak kalah tajam mengarah pada perusahaan pemenang proyek, yakni CV Sahabat Kerja yang disebut beralamat di Jalan Mayjen Sungkono No. 125, Kota Madiun.

Alamat tersebut diduga tidak jelas bahkan terindikasi fiktif. Jika dugaan itu benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar teknis pembangunan, melainkan menyangkut validitas administrasi dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam aturan pengadaan barang dan jasa, PPK memiliki kewajiban melakukan verifikasi menyeluruh atas dokumen penyedia. Jika ditemukan kejanggalan atau ketidakjelasan, PPK berhak menolak bahkan membatalkan hasil lelang dan memerintahkan lelang ulang.

“Kalau alamat perusahaan tidak jelas, dokumen meragukan, bahkan SPT tahunan tidak transparan, mengapa proyek tetap berjalan? Siapa yang menjamin semua ini bersih?” lanjut Untung dengan nada tajam.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa LSM dan timnya akan melanjutkan langkah koordinasi untuk pelaporan atau Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Ia menilai proyek yang diklaim sebagai tahap awal relokasi itu berpotensi menyisakan persoalan serius jika sejak awal pondasinya sudah bermasalah, baik secara fisik maupun administratif.

Kecurigaan publik pun semakin menguat. Di tengah riuh penegakan hukum dan sorotan terhadap sejumlah kasus korupsi kepala daerah di Jawa Timur, sebagian warga mempertanyakan apakah proyek relokasi RPH ini benar-benar dikelola secara transparan atau justru menyimpan bom waktu.

“Jangan sampai proyek ini hanya menjadi catatan hitam berikutnya. Uang rakyat bukan untuk eksperimen pekerjaan setengah jadi,” pungkas Untung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci terkait progres fisik, rincian realisasi anggaran, maupun klarifikasi langsung dari pihak perusahaan pemenang proyek.

Publik kini menunggu: apakah pemeriksaan benar-benar akan mengungkap fakta, atau sekadar menjadi formalitas di atas kertas sementara proyek terus berjalan tanpa koreksi berarti.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati. Sebab setiap rupiah APBD adalah amanah masyarakat—dan setiap dugaan penyimpangan adalah alarm keras yang tak boleh diabaikan. (Tim Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *