PKL CFD Sidoarjo Mengelyh Iuran Rp 20 Ribu Dinilai Memberatkan , APH Diminta Turun Tangan

Berita Utama22 Dilihat
banner 468x60

PKL CFD Sidoarjo Mengeluh! Iuran Rp20 Ribu Dinilai Memberatkan, APH Diminta Turun Tangan

banner 336x280

Sidoarjo || GemparNews.id – Pada tanggal  23 Februari 2026  sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengikuti kegiatan Car Free Day (CFD) di Kabupaten Sidoarjo mengeluhkan adanya pungutan iuran sebesar Rp20 ribu yang dinilai memberatkan. Padahal, kegiatan CFD yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sejatinya bertujuan untuk menggerakkan roda ekonomi pelaku UMKM.

Keluhan tersebut mencuat pada pelaksanaan CFD Minggu pertama bulan Ramadan 2026. Setelah sebelumnya digelar di Alun-Alun Sidoarjo, lokasi kegiatan kini berpindah ke kawasan MPP Lingkar Timur. Perpindahan lokasi ini disebut-sebut berdampak pada menurunnya jumlah pengunjung.

Sejumlah pedagang mengaku mengalami penurunan omzet drastis. Bahkan ada yang mengaku merugi karena dagangan tidak habis terjual.

Saudara DS dan saudari EV, pedagang yang berjualan di lokasi tersebut, mengaku kecewa dengan kondisi yang terjadi.

“Pengunjung sepi, mungkin karena pagi hari atau kurangnya publikasi soal pindah lokasi. Jualan belum tentu dapat untung, tapi sudah ditarik iuran Rp20 ribu,” ujar DS.

Menurut mereka, iuran tersebut dipungut oleh paguyuban yang menaungi para pedagang. Namun saat ditanya peruntukan dana tersebut, keduanya mengaku tidak mengetahui secara jelas.

“Sejak 2021 saya ikut paguyuban di Raya Ponti tiap Minggu pagi, bayar Rp20 ribu ke pengurus. Tapi uangnya buat apa, tidak pernah ada penjelasan. Kabeh-kabeh kenek pajek, dodol durung oleh bati wes dipajeki. Semua kena pungutan, jualan belum untung sudah dimintai lagi,” keluh EV.

Para pedagang mempertanyakan transparansi dan legalitas pungutan tersebut. Mereka menilai, jika benar kegiatan CFD merupakan program pemerintah daerah yang tidak memungut biaya dari peserta UMKM, maka praktik penarikan iuran tersebut patut dipertanyakan.

Kegiatan CFD sendiri selama ini dipromosikan sebagai ruang publik gratis bagi pelaku usaha kecil untuk meningkatkan pendapatan. Namun jika di lapangan terdapat pungutan yang tidak jelas peruntukannya, hal itu dinilai bertentangan dengan semangat pemberdayaan UMKM.

Para PKL berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan inspeksi dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga mengatasnamakan paguyuban atau lembaga tertentu untuk menarik keuntungan dari pedagang kecil.

“Kalau memang resmi dan ada dasar hukumnya, tolong dijelaskan secara terbuka. Kalau tidak, jangan sampai pedagang kecil jadi korban,” tegas salah satu pedagang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak paguyuban maupun instansi terkait mengenai dasar dan peruntukan pungutan Rp20 ribu tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tujuan awal CFD adalah mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil, bukan justru membebani mereka dengan pungutan yang tidak transparan. (Mas’ud).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *