Permasalahan Gugat Waris Sumber dari PTSL dan Peran dari Perangkat Desa Pandemonegoro Sukodono Sidoarjo

Berita Utama19 Dilihat
banner 468x60

Permasalahan Gugat Waris Sumber dari PTSL dan Peran dari Perangkat Desa Pademonegoro Sukodono Sidoarjo 

 

banner 336x280

Sdoarjo || GemparNews.id – S ingkat cerita awal thn 2011 ada program dr PTSL untuk mempermudah pembuatan sertifikat/SHM drari pihak keluarga muflikha Jumiati bersumber drari data Leter C . Mbah buyut beralih ke cucu buyut/cicit atau apa sebutan nya…

Nah itu data dasar dari pengajuan pembuatan sertifikat SHM Oleh PTSL ada kejanggalan data dalam arti dugaan pemalsuan data atau menghilangkan nama waris dari daftar hak waris tersebut.

Sudah berupaya mediasi keluarga pertama kali ada kesepakatan dari pihak perangkat desa menekan dari keluarga ( adik) untuk memberikan jatah hak jauh di bawah jatah hak waris itu tidak terpenuhi dan gagal.

Berawal dari salah satu pihak waris yg di rugikan merasa di tantang oleh pihak desa untuk mengijinkan di gugat lewat pengadilan.

Berbagai cara sudah di lalui sampai Melibatkan LSM / LBH dan media sampai 5x pertemuan mediasi juga tidak mendapat hasil yg pantas bahkan hinaan cacian dari sudut keluarga atau tetangga justru mengarah ke pihak waris yg dirugikan. Selanjutnya dari pihak yg di rugikan meminta jumlah kerugian tersebut seolah perangkat desa menekan dari sumber keluarga / adik yg dirugikan.

Dan langkah terakhir pihak yg di rugikan /ahli waris mengajukan langsung gugatan ke pengadilan negeri dan meminta pihak BPN untuk mengklarifikasi bahwa sertifikat tersebut cacat hukum atau salah.

Proses masih berjalan dan pihak waris yg di rugikan masih mengumpulkan bukti kuat dan notulen, agar bukti atau pernyataan bisa untuk dijadikan bukti nanti pengajuan di Pengadilan Negri Sidoarjo.

( Redaksi ).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *