Bayar Puluhan Juta, Bisa Pulang? Isu Transaksional Warnai Penanganan Judi Online di Polda Jatim

Berita Utama52 Dilihat
banner 468x60

Surabaya || Gempar News –

Isu dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara judi online kembali mencoreng wajah penegakan hukum di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat ini mencuat setelah dilakukan wawancara dengan seorang sumber berinisial MAP pada 21 Februari 2026 di Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

banner 336x280

MAP mengaku pernah diamankan oleh anggota opsnal Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 23 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan tersebut, menurut penuturannya, dilakukan secara tiba-tiba dan kemudian berkembang dengan turut diamankannya seorang rekannya berinisial YG di wilayah Pondok Jati, Sidoarjo, yang diduga sebagai pemain judi online.

Namun yang membuat publik terhenyak bukan semata soal penangkapan, melainkan dugaan praktik transaksional yang mengiringinya.

“Padahal saya sudah lama tidak bermain. Awalnya saya dibawa sekitar pukul 17.00 WIB setelah teman saya ditangkap di Pondok Jati. Saya dimasukkan ke gedung Ditressiber lantai 1 Unit 3, lalu dipertemukan dengan seorang pengacara bernama Maulana. Keluarga saya membayar Rp30 juta agar saya bisa dipulangkan,” ujar MAP kepada wartawan dengan nada getir.

Pengakuan tersebut sontak memantik pertanyaan serius: benarkah proses hukum dapat “diselesaikan” dengan sejumlah uang? Jika benar terjadi, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi menyeret pada dugaan tindak pidana suap dan penyalahgunaan wewenang.

Tak berhenti di situ, MAP juga menyebut bahwa rekannya, YG, diduga dibebaskan setelah pihak keluarga menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.

“YG juga kena Rp50 juta. Itu yang dia sampaikan ke saya saat kami sama-sama dipulangkan. Yang membayar keluarganya,” tambah MAP.

Apabila keterangan tersebut akurat, maka total dana yang diduga mengalir mencapai Rp80 juta hanya untuk dua orang yang sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan judi online. Angka fantastis itu menimbulkan tanda tanya besar: ke mana aliran dana tersebut? Apakah ada mekanisme resmi yang membenarkan pembayaran sejumlah uang untuk penghentian proses hukum? Ataukah ini sekadar praktik gelap yang mencederai prinsip keadilan?

Di Desa Sepande, kabar ini menjadi buah bibir yang mengundang keresahan. MAP diketahui merupakan anak seorang pedagang bakso sederhana di wilayah tersebut. Warga mempertanyakan bagaimana mungkin keluarga dengan latar belakang ekonomi biasa harus menanggung beban puluhan juta rupiah demi membebaskan anggota keluarganya dari jerat hukum.

Sorotan publik pun mengarah pada transparansi dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara judi online. Apalagi, di tengah gencarnya pemberantasan judi daring yang kerap digaungkan sebagai komitmen serius institusi kepolisian, munculnya dugaan “tangkap lepas” justru menghadirkan ironi yang menyesakkan.

Masyarakat kini menuntut klarifikasi terbuka dan penyelidikan internal yang tegas. Jika tudingan ini tidak benar, maka institusi harus segera membersihkan namanya dengan penjelasan yang terang benderang. Namun jika benar terjadi praktik transaksional di balik penanganan perkara, maka ini adalah alarm keras bagi integritas penegakan hukum.

Kasus ini bukan lagi sekadar soal dua orang yang diamankan dan kemudian dipulangkan. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri—apakah hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu, ataukah dapat ditawar di balik pintu tertutup dengan angka-angka yang mencengangkan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *