Anak Oknum Polisi Jadi Pengedar Sabu, Kasusnya Masuk Meja Hijau

Berita Utama33 Dilihat
banner 468x60

Anak Oknum Polisi Jadi Pengedar Sabu, Kasusnya Masuk Meja Hijau

Surabaya || Gempar News –

banner 336x280

Skandal peredaran gelap narkotika kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Kali ini yang terseret bukan orang biasa, melainkan anak oknum perwira polisi.

Adrian Fathur Rahman dan Briyan Putra Ramadhan resmi duduk di kursi pesakitan setelah kasus sabu yang mereka jalankan masuk tahap persidangan.

Publik bertanya, sejauh mana integritas aparat diuji ketika lingkaran keluarga sendiri terseret bisnis haram ?.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, memastikan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejari Perak dan sudah P-21,” ujar Dodi, Sabtu (21/2/2026). Ia menyebut agenda sidang lanjutan dijadwalkan Senin (23/2/2026).

Namun di balik pernyataan formal itu, publik menyoroti ironi yang terasa getir: narkoba yang selama ini digempur aparat, justru diduga diedarkan oleh orang yang memiliki kedekatan dengan institusi penegak hukum.

Perkara bermula saat anggota Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara, menangkap Briyan Putra Ramadhani. Dari tangan kurir tersebut ditemukan sabu seberat ±0,196 gram serta ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Meski barang bukti awal terbilang kecil, pengembangan kasus justru menguak jaringan yang jauh lebih serius.

Penggerebekan berlanjut ke kamar kos Adrian di kawasan Griya Mapan Utara IV CE No. 43, Jabon Tambaksawah, Waru, Sidoarjo.

Di lokasi inilah aparat menemukan puluhan paket sabu siap edar, termasuk satu paket besar dengan berat netto sekitar 49,300 gram, jumlah yang tak lagi bisa disebut pemakaian pribadi.

Turut diamankan dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip, sedotan modifikasi, uang tunai hasil transaksi, serta telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi jaringan.

Fakta tersebut memperlihatkan pola distribusi yang sistematis, bukan sekadar coba-coba. Adrian diduga mengatur peredaran, sementara Briyan berperan sebagai kurir lapangan yang “meranjau” sabu di titik-titik tertentu. Skema ini menunjukkan adanya pembagian peran yang rapi dan terstruktur.

Sebagai imbalan, Adrian disebut menerima Rp25 ribu per gram, termasuk biaya sewa kos Rp1,3 juta yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika, serta uang operasional Rp300 ribu.

Sementara kurir memperoleh Rp15 ribu setiap kali menaruh sabu di satu lokasi. Nominal yang terlihat kecil itu justru menggambarkan betapa bisnis haram ini digerakkan dengan logika keuntungan cepat tanpa mempedulikan dampak kehancuran generasi muda.

Meski ditangkap dalam satu rangkaian peristiwa, berkas perkara keduanya dipisah (split) oleh penyidik untuk kepentingan penuntutan.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, pasal berlapis yang ancaman hukumannya bisa mencapai puluhan tahun penjara, bahkan hukuman mati jika terbukti sebagai pengedar dalam jumlah besar.

Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Eko Lukwantoro, mengungkap pengakuan Adrian yang menyebut mendapat suplai sabu dari seseorang bernama Joko Tingkir, yang diklaim sebagai penghuni Rutan Medaeng. Namun setelah diverifikasi, nama tersebut tidak tercatat dalam data penghuni rutan.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba dan mendapat suplai dari seseorang bernama Joko Tingkir. Setelah kami cek ke Rutan Medaeng, nama tersebut tidak ada,” jelas Eko.

Pengakuan yang tak sinkron ini memunculkan dugaan, apakah ada pihak lain yang dilindungi? Ataukah sekadar upaya mengaburkan jejak jaringan yang lebih besar?

Pernah Tersandung Kasus Pidana
Ironisnya, Adrian bukan nama baru dalam catatan hukum. Ia sebelumnya pernah ditahan dalam perkara pembunuhan yang ditangani Polsek Wonocolo.

Dari sanalah ia diduga mengenal jaringan narkotika. Fakta ini menambah daftar pertanyaan serius tentang pembinaan narapidana dan potensi tumbuhnya jaringan kejahatan di balik jeruji.

Meski dalam perkara sebelumnya korban meninggal dunia, warga Perum Polri Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo itu hanya dijatuhi vonis satu tahun penjara.

Vonis ringan tersebut kini kembali disorot publik, apalagi setelah yang bersangkutan justru diduga terjun ke bisnis narkotika skala serius.

Kasus ini bukan sekadar perkara sabu. Ia menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum.

Masyarakat menunggu, apakah proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa pandang bulu, atau justru kembali menyisakan tanda tanya panjang di tengah perang melawan narkoba yang tak kunjung usai?

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed