Pabrik Arang di Menganti Disorot, Legalitas PT Santomo Biomass Indonesia Dipertanyakan

Berita Utama28 Dilihat
banner 468x60

GRESIK || GemparNews –

Aroma dugaan pelanggaran hukum menguat dan memicu keresahan publik setelah aktivitas operasional PT Santomo Biomass Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Mojotengah No. 88, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, disorot warga.

banner 336x280

Perusahaan yang bergerak di bidang produksi arang tersebut diduga menjalankan kegiatan industri tanpa transparansi perizinan yang jelas kepada pemerintah desa maupun pihak kecamatan setempat.

Gelombang pertanyaan mulai mencuat dari warga Desa Mojotengah. Mereka mempertanyakan legalitas operasional pabrik yang disebut telah beroperasi cukup intensif, namun dinilai tidak pernah melakukan sosialisasi terbuka kepada masyarakat sekitar.

Kecurigaan warga semakin menguat karena minimnya informasi mengenai dokumen perizinan, dampak lingkungan, serta kontribusi sosial perusahaan terhadap desa.

Tim investigasi media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Mojotengah. Dalam keterangannya, Kepala Desa mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi ataupun permohonan administrasi dari pihak manajemen perusahaan terkait prosedur perizinan di tingkat desa.

“Saya tidak pernah didatangi pihak manajemen perusahaan untuk prosedur pengurusan izin,” tegas Kepala Desa saat ditemui.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, dalam praktik administrasi pemerintahan, keberadaan industri skala pabrik umumnya memerlukan koordinasi dan pencatatan pada level desa hingga kecamatan.

Tim investigasi kemudian mendatangi lokasi pabrik untuk meminta klarifikasi langsung kepada manajemen. Namun suasana di lapangan justru menambah daftar pertanyaan.

Tidak satu pun pimpinan perusahaan dapat ditemui. Di area produksi hanya terlihat sejumlah pekerja yang beraktivitas. Dari hasil pengamatan visual, beberapa karyawan disebut tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat berada di lingkungan produksi yang berpotensi menghasilkan debu dan asap pembakaran.

Ketika dimintai keterangan, para pekerja enggan memberikan komentar detail dan hanya memberikan nomor WhatsApp manajer perusahaan.

Melalui pesan WhatsApp, Eko selaku manajer perusahaan memberikan jawaban singkat.

“Pabrik kami sudah tercakup di perizinan OSS, izin lokasi dan usaha sudah sesuai zonasi,” ujarnya.

Namun hingga berita ini disusun, pihak perusahaan belum menunjukkan salinan dokumen perizinan yang dimaksud untuk diverifikasi lebih lanjut.

Upaya konfirmasi dilanjutkan ke Kantor Kecamatan Menganti. Hasilnya cukup mengejutkan. Berdasarkan keterangan salah satu petugas kecamatan, tidak ditemukan data administrasi terkait pabrik arang PT Santomo Biomass Indonesia dalam dokumen yang tersedia.

“Tidak ada daftar mengenai pabrik arang tersebut di data dokumen kami. Seharusnya jika ada pabrik, pasti tercatat di dokumen kecamatan,” ujar petugas.

Ketiadaan data ini memunculkan pertanyaan serius mengenai sinkronisasi perizinan antar tingkat pemerintahan.

Dari rangkaian penelusuran sementara, tim investigasi merangkum sejumlah dugaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang:

Dugaan belum terpenuhinya izin domisili usaha, izin lingkungan, maupun dokumen persetujuan teknis lainnya yang diwajibkan bagi industri pengolahan berbasis pembakaran.

Potensi belum optimalnya pemenuhan kewajiban perpajakan apabila legalitas administratif belum lengkap.

Dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja terkait penggunaan APD oleh pekerja.

Kekhawatiran warga terhadap potensi pencemaran udara akibat aktivitas produksi arang yang menghasilkan asap pembakaran, yang dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar, terutama gangguan saluran pernapasan.

Sejumlah warga yang ditemui mengaku mulai merasakan bau menyengat pada waktu-waktu tertentu. Meski belum ada uji laboratorium resmi terkait kualitas udara, kekhawatiran itu kini berkembang menjadi keresahan kolektif.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dan aparat pengawas. Jika benar terdapat kekurangan administratif atau pelanggaran ketentuan lingkungan, maka penegakan aturan harus dilakukan tanpa kompromi. Industri tidak boleh berdiri di atas ketidakjelasan hukum, terlebih bila berpotensi berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Sebaliknya, jika perusahaan memang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai sistem OSS dan regulasi yang berlaku, maka transparansi dokumen kepada publik menjadi langkah penting untuk meredam polemik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi berupa dokumen tertulis dari pihak manajemen perusahaan yang dapat diverifikasi oleh tim media.

Karena keterbatasan kewenangan investigatif, temuan awal ini akan diteruskan kepada instansi teknis terkait di Kabupaten Gresik serta aparat penegak hukum untuk dilakukan penelusuran komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Publik kini menanti: apakah ini hanya persoalan miskomunikasi administratif, atau ada persoalan yang lebih serius yang selama ini luput dari pengawasan?

Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut secara berimbang dan berbasis data.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *