Diduga Langgar K3 dan Perijinan,Aktivitas Penanaman Tiang Wifi Myreb di Sudoarjo Terancam Sanksi Pidana

Berita Utama68 Dilihat
banner 468x60

 Diduga Langgar K3 dan Perijinan, Aktivitas Penanaman Tiang Wifi Myreb di Sidoarjo Terancam Sanksi Pidana

banner 336x280

Sidoarjo || GemparNews.id – Aktivitas penggalian dan penanaman tiang jaringan internet yang diduga dilakukan oleh perusahaan wifi Myreb di wilayah Sidoarjo sekitar pukul 14.00 WIB pada hari rabu ( 18/02/2026) menuai sorotan.

Pekerjaan tersebut diduga dilakukan tanpa pengawas lapangan maupun petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta tanpa rambu pengamanan proyek yang memadai.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja menggali tanah dan menanam tiang jaringan tanpa alat pelindung diri (APD) lengkap. Tidak terlihat papan proyek maupun keterangan izin pekerjaan di sekitar lokasi.

Seorang warga sekitar menyampaikan kekhawatirannya.

“Kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab? Tidak ada pengawas, tidak ada pengamanan,” ujarnya.

Potensi Pelanggaran Undang-Undang K3

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:

Pasal 3 mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja.

Pasal 14 mewajibkan pengurus menyediakan APD dan syarat keselamatan kerja.

Pasal 15 menyebutkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda (sesuai ketentuan dalam UU tersebut).

Selain itu, kewajiban penerapan sistem manajemen K3 juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui regulasi turunan UU Cipta Kerja. Perusahaan wajib melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja dalam setiap kegiatan operasional.

Apabila kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan kerja serius, perusahaan dapat dijerat pasal pidana tambahan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian.

Dugaan Pelanggaran Administratif dan Perizinan

Setiap pekerjaan penggalian dan penanaman tiang jaringan telekomunikasi wajib memiliki:

Persetujuan pemanfaatan ruang

Izin pekerjaan konstruksi

Koordinasi dengan dinas terkait

Pemberitahuan kepada pemerintah daerah.

Jika benar tidak mengantongi izin resmi, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

1.Teguran tertulis.

2.Penghentian sementara proyek.

3.Pembekuan kegiatan usaha.

4.Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

5.Denda administratif sesuai regulasi daerah.

Dalam konteks perizinan berusaha, pelanggaran serius juga dapat berujung pada pencabutan izin operasional secara permanen.

Desakan Pengawasan dan Penindakan:

Sejumlah warga mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan dinas terkait segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan legalitas proyek dan penerapan standar keselamatan kerja.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan Myreb terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi K3 dan perizinan, mengingat risiko pekerjaan konstruksi jaringan yang berpotensi membahayakan pekerja maupun masyarakat sekitar. (Tim Redaksi).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *