Judi Sabung Ayam di Dusun Pasembon Diduga Kebal Hukum, Sorotan Tajam Mengarah ke Aparat: Publik Pertanyakan Ketegasan Polsek Bangorejo dan Isu Bekingan Oknum

Berita Utama29 Dilihat
banner 468x60

Judi Sabung Ayam di Dusun Pasembon Diduga Kebal Hukum, Sorotan Tajam Mengarah ke Aparat: Publik Pertanyakan Ketegasan Polsek Bangorejo dan Isu Bekingan Oknum

Banyuwangi || GemparNews.id –

banner 336x280

Aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung terang-terangan di Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kembali memantik kemarahan publik. Arena perjudian yang berada di kawasan kebun jati tersebut disebut-sebut telah lama beroperasi tanpa hambatan berarti, seolah kebal dari sentuhan hukum.

Informasi yang dihimpun tim investigasi media online pada Selasa (17/2) mengungkap bahwa praktik perjudian di lokasi tersebut bukan hanya sabung ayam, tetapi juga mencakup perjudian dadu hingga judi bola-bola. Aktivitas itu diduga berjalan rutin dan ramai pengunjung, bahkan disebut menarik pemain dari luar daerah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat, mengapa praktik perjudian yang terkesan terang-terangan tersebut seperti tidak tersentuh penegakan hukum yang tegas?

Isu yang berkembang di tengah masyarakat bahkan lebih mengkhawatirkan. Sejumlah warga menduga adanya oknum aparat yang membekingi aktivitas tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI AL berinisial “S”.

Dugaan ini tentu sangat sensitif dan perlu pembuktian, namun fakta bahwa arena perjudian terus beroperasi membuat spekulasi publik semakin liar.

Tidak hanya itu, sebagian warga juga menyoroti kinerja aparat kepolisian setempat. Polsek Bangorejo disebut kurang menunjukkan tindakan tegas, bahkan muncul tudingan adanya “main mata” dengan pihak tertentu sehingga praktik perjudian tetap hidup meski sudah beberapa kali digerebek.

“Sering digerebek memang, tapi anehnya tidak pernah ada yang benar-benar ditahan. Beberapa hari tutup, habis itu buka lagi seperti tidak terjadi apa-apa.”

Pernyataan tersebut memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum belum memberikan efek jera.

Praktik sabung ayam dengan taruhan uang atau barang berharga jelas merupakan tindak pidana perjudian sesuai hukum Indonesia.

Selain melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta, aktivitas ini juga dinilai membawa dampak sosial yang serius.

Masyarakat menilai perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga sumber masalah ekonomi keluarga, potensi konflik sosial, hingga praktik kekerasan terhadap hewan.

Secara keagamaan pun, mayoritas ulama menegaskan sabung ayam bertaruh uang termasuk perbuatan haram karena mengandung unsur judi dan penyiksaan binatang.

Menjelang bulan suci Ramadan, keresahan warga semakin meningkat. Banyak masyarakat berharap aparat bertindak lebih tegas agar lingkungan kembali kondusif.

Warga menilai keberadaan arena perjudian yang terus beroperasi tanpa penindakan nyata justru menimbulkan kesan buruk terhadap aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Polsek Bangorejo, sorotan juga mengarah ke jajaran Polresta Banyuwangi. Publik menilai perlu ada langkah konkret dan transparan untuk menertibkan praktik perjudian yang dianggap semakin berani dan terbuka.

Sebagian masyarakat bahkan mendesak evaluasi internal bila memang terdapat indikasi pembiaran atau keterlibatan oknum. Transparansi penanganan kasus dinilai penting agar tidak muncul stigma negatif terhadap institusi penegak hukum.

Masyarakat Dusun Pasembon berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika benar ada oknum aparat yang terlibat, warga meminta agar ditindak tegas sesuai aturan.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar judi sabung ayam, tetapi soal kepercayaan terhadap hukum dan rasa keadilan.

“Kalau memang mau bersih, ya bersihkan sekalian. Jangan setengah-setengah,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *