Sawah Produktif Diduga Disulap Jadi Kavling, Publik Curiga Ada Pembiaran

Berita Utama37 Dilihat
banner 468x60

Diduga Serobot Lahan Produktif, Pengurukan Kavling di Sidojangkung Gresik Picu Kemarahan Warga: Tanah Galian C Ilegal Disinyalir Jadi Dalang Kerusakan

Gresik || GemparNews.id —

banner 336x280

Aktivitas pengurukan lahan kavling di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, kini menuai sorotan tajam masyarakat.

Lahan yang sebelumnya diduga merupakan area pertanian produktif tiba-tiba berubah wajah menjadi hamparan tanah urug yang disiapkan sebagai pekarangan kavling.

Perubahan drastis tersebut memicu keresahan warga karena disinyalir menggunakan material tanah galian C yang diduga ilegal serta tanpa kejelasan izin resmi.

Pantauan warga di lapangan menyebutkan, truk-truk pengangkut tanah terlihat hilir mudik hampir setiap hari. Aktivitas itu berlangsung seolah tanpa hambatan, tanpa papan proyek, tanpa keterangan perizinan, bahkan tanpa transparansi siapa pihak yang bertanggung jawab.

Situasi ini menimbulkan kesan bahwa kegiatan tersebut berjalan “liar” dan nyaris tak tersentuh pengawasan.

Kondisi ini memantik kecurigaan publik. Warga menilai perubahan fungsi lahan pertanian produktif menjadi kavling bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi merusak ekosistem pertanian, mengancam ketahanan pangan lokal, serta membuka peluang pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup.

“Kalau benar ini lahan pertanian produktif, seharusnya tidak bisa seenaknya ditimbun. Apalagi kalau tanahnya dari galian C ilegal. Ini bukan sekadar uruk tanah, tapi bisa jadi perusakan sistematis,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (16/2/2026).

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Praktik pengurukan menggunakan tanah galian C tanpa izin kerap dikaitkan dengan kerusakan lingkungan, potensi longsor, pencemaran, hingga kerugian negara akibat hilangnya pajak dan retribusi sektor pertambangan.

Jika dugaan tersebut benar, maka dampaknya tidak hanya lokal, tetapi juga menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.

Ironisnya, hingga kini belum jelas siapa pemilik lahan maupun pihak yang menjadi penanggung jawab proyek pengurukan tersebut. Minimnya transparansi ini justru memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur.

Ketiadaan papan informasi proyek juga dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Sidojangkung, Sugiyanto, yang memiliki otoritas wilayah setempat, belum memberikan keterangan resmi. Sikap diam ini menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat yang berharap adanya penjelasan dan kepastian hukum.

Sejumlah warga bahkan mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Mereka menilai aktivitas sebesar itu sulit terjadi tanpa diketahui pihak terkait, sehingga muncul kecurigaan adanya pembiaran atau lemahnya kontrol.

Secara hukum, alih fungsi lahan tanpa izin serta penggunaan material tambang ilegal dapat berimplikasi serius. Selain pelanggaran tata ruang, hal tersebut bisa menyentuh ranah pidana lingkungan, pertambangan ilegal, hingga potensi kerugian negara.

Masyarakat Desa Sidojangkung kini mendesak aparat penegak hukum, dinas terkait, serta Pemerintah Kabupaten Gresik untuk segera turun tangan. Warga meminta investigasi terbuka, pengecekan legalitas, serta tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Jangan sampai lahan produktif habis digerus kepentingan segelintir pihak. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Jangan dibiarkan sampai kerusakan makin parah,” tegas warga lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa alih fungsi lahan tanpa pengawasan ketat berpotensi menjadi bom waktu sosial dan lingkungan. Transparansi, penegakan hukum, serta perlindungan lahan produktif dinilai mutlak agar kepentingan masyarakat luas tidak dikorbankan.

(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *