Arogan Dan Diduga Memeras! Oknum Pidum Satreskrim Polres Jombang Disorot: Minta Rp20 Juta, Turun “negosiasi” Rp7 Juta — Publik Desak Penindakan Tegas

Berita Utama46 Dilihat
banner 468x60

Arogan Dan Diduga Memeras! Oknum Pidum Satreskrim Polres Jombang Disorot: Minta Rp20 Juta, Turun “negosiasi” Rp7 Juta — Publik Desak Penindakan Tegas

JOMBANG || GemparNews.id –

banner 336x280

Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kali ini sorotan tajam mengarah pada oknum anggota Unit Pidana Umum (PIDUM) Satreskrim Polres Jombang yang diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap keluarga seorang warga sipil dengan nominal fantastis.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban berani melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Publik kini menunggu transparansi serta ketegasan penegakan hukum internal Polri, karena jika dugaan ini benar, maka bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan indikasi serius penyalahgunaan kekuasaan.

Peristiwa bermula pada Jumat malam (14/2) sekitar pukul 22.45 WIB ketika Anugrah Akbar, seorang petugas keamanan rumah sakit yang dikenal warga sekitar sebagai pekerja biasa, didatangi sejumlah oknum yang mengaku dari Resmob. Ia kemudian dibawa ke kantor Satreskrim Polres Jombang dengan alasan dugaan keterlibatan judi online.

Namun pihak keluarga mempertanyakan proses tersebut karena disebut tidak disertai penjelasan rinci, bukti kuat yang diperlihatkan, maupun transparansi prosedur sebagaimana mestinya dalam penegakan hukum profesional.

Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat bahwa tindakan represif tanpa dasar jelas dapat membuka celah intimidasi terhadap warga sipil.

Menurut keterangan keluarga, setelah Anugrah berada di ruang pemeriksaan, oknum tersebut diduga menyuruhnya menghubungi keluarga dan secara langsung menyampaikan permintaan uang sebesar Rp20 juta agar perkara tidak dilanjutkan.

Permintaan ini disebut disampaikan dengan nada menekan, seolah keputusan hukum dapat “diselesaikan” melalui uang. Praktik semacam ini, jika benar terjadi, jelas mencederai prinsip keadilan dan integritas aparat penegak hukum.

Kritikus hukum menilai dugaan tersebut sangat serius karena berpotensi masuk kategori pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP serta pelanggaran berat kode etik Polri.

Keesokan paginya sekitar pukul 07.00 WIB, ibu korban mengaku kembali dihubungi. Nominal yang semula Rp 20 juta disebut “diturunkan” menjadi Rp 8 juta dengan batas waktu sangat singkat hingga pukul 08.00 WIB.

Keluarga mengaku merasa terintimidasi karena disampaikan ancaman bahwa jika uang tidak diberikan, Anugrah akan diproses hukum. Kondisi ini membuat keluarga panik, kebingungan, dan merasa tidak memiliki pilihan lain.

Praktik tekanan psikologis seperti ini, bila terbukti, menunjukkan pola penyalahgunaan kewenangan yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak rasa aman masyarakat terhadap aparat.

Dalam kondisi tertekan, keluarga berusaha mengumpulkan dana dengan meminjam dari kerabat dan kenalan. Total yang terkumpul hanya Rp7 juta, dan menurut pengakuan keluarga, uang tersebut akhirnya diserahkan di ruang PIDUM Satreskrim Polres Jombang.

Tak berhenti di situ, keluarga juga mengaku mendapat pesan bernada ancaman agar kejadian tersebut tidak disebarluaskan. Hal ini semakin menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada upaya menutup-nutupi dugaan pelanggaran.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, ibu korban resmi melaporkan dugaan pemerasan itu ke Propam Polda Jawa Timur. Langkah ini diapresiasi banyak pihak sebagai bentuk keberanian warga melawan dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Pengamat kepolisian menilai kasus semacam ini harus ditangani terbuka dan profesional. Jika terbukti, sanksi tegas sangat diperlukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kanit PIDUM maupun Kasatreskrim Polres Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Ketiadaan klarifikasi justru memicu spekulasi dan meningkatkan tekanan publik agar kasus ini segera dijelaskan secara transparan.

Masyarakat menilai kepercayaan terhadap institusi hukum hanya bisa dijaga melalui keterbukaan, akuntabilitas, dan tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melanggar.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekuasaan tanpa pengawasan berpotensi disalahgunakan. Publik berharap institusi kepolisian tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran oleh internalnya sendiri.

Jika benar terjadi, tindakan tersebut bukan hanya merugikan korban, tetapi juga merusak wibawa hukum dan mencederai kepercayaan masyarakat luas.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak keluarga korban dan informasi yang beredar.

Semua dugaan masih dalam proses pemeriksaan pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung hingga ada keputusan resmi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *