Viral Dugaan Praktik “86” Penanaman Tiang WiFi iForte di Sidoarjo: Polemik Pers, Isu Skenario Laporan, dan Ujian Integritas Penegakan Hukum

Berita Utama53 Dilihat
banner 468x60

Viral Dugaan Praktik “86” Penanaman Tiang WiFi iForte di Sidoarjo: Polemik Pers, Isu Skenario Laporan, dan Ujian Integritas Penegakan Hukum

Sidoarjo || GemparNews.id

banner 336x280

Jagat media sosial dan sejumlah platform berita online tengah dihebohkan oleh viralnya pemberitaan bertema dugaan praktik “86” terkait kasus penanaman tiang WiFi milik iForte yang disebut-sebut bernilai hingga Rp50 juta agar perkara dapat mereda.

Isu ini bukan hanya menyentuh ranah dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga memicu kontroversi serius di kalangan insan pers karena menyeret nama seorang pimpinan redaksi yang di sebut sebut membuat laporan awal terkait aktivitas tersebut.

Perdebatan publik pun tak terhindarkan. Sebagian pihak menilai laporan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab warga negara dalam menjaga ketertiban hukum, sementara pihak lain justru menggiring opini bahwa laporan itu bagian dari skenario tertentu yang membuka jalan bagi tindakan aparat penegak hukum.

Namun hingga saat ini, belum ada keputusan hukum tetap yang membuktikan adanya praktik suap ataupun rekayasa kasus. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Dalam diskursus hukum, pelaporan dugaan tindak pidana bukanlah hal yang tabu. Bahkan Pasal 108 KUHAP masih menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak sekaligus kewajiban melaporkan dugaan kejahatan yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum atau merugikan pihak lain.

Selain itu, Pasal 277 UU Nomor 1 Tahun 2023 (setara Pasal 221 KUHP lama) justru menyoroti larangan menyembunyikan pelaku kejahatan atau barang bukti. Artinya, secara normatif, pelaporan dugaan pelanggaran hukum dapat dipandang sebagai langkah preventif, bukan otomatis indikasi skenario kriminalisasi.

Namun dalam narasi yang beredar, laporan pimpinan redaksi tersebut disebut-sebut disusun dengan skenario informasi tertentu. Klaim ini memicu kekhawatiran publik, sebab jika benar terjadi rekayasa, hal tersebut berpotensi merusak kredibilitas pers sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Sosok yang disebut sebagai oknum wartawan tersebut bernama Heri, dirinya ( heri, red ) secara tegas membantah tudingan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari skenario tertentu. Ia menyatakan keputusan melapor muncul setelah terjadinya perdebatan dengan Puji Harto, Samsul, serta dua orang lain yang tidak dikenalnya.

Menurut Heri, perdebatan itu cukup panas dan memperlihatkan adanya perbedaan pandangan soal legalitas penanaman tiang WiFi. Ia menegaskan tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan persoalan tersebut mendapat kejelasan hukum.

Sementara itu, dalam konfirmasi telepon kepada sejumlah wartawan, pihak Puji Harto dan rekan-rekannya membantah tuduhan membekingi aktivitas penanaman tiang WiFi ilegal. Meski demikian, fakta adanya perdebatan keras antar pihak tetap menimbulkan pertanyaan publik: apakah ini murni konflik persepsi, atau ada kepentingan lain yang belum terungkap atau adanya kepentingan polesan uang ?.

Kontroversi ini juga membuka diskusi serius tentang profesionalisme wartawan. Dalam Kode Etik Jurnalistik disebutkan di Pasal 1 KEJ menegaskan wartawan harus independen, akurat, dan tidak beritikad buruk dan Pasal 3 KEJ menuntut wartawan menguji informasi, berimbang, tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Jika benar ada jurnalis yang terlibat konflik kepentingan, hal itu berpotensi merusak reputasi profesi. Namun jika tuduhan itu tidak berdasar, penyebaran narasi negatif juga bisa menjadi bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sendiri menegaskan kebebasan pers sekaligus tanggung jawab profesional. Kebebasan tanpa integritas dapat memicu krisis kepercayaan publik.

Istilah “86” dalam persepsi publik sering dikaitkan dengan praktik penyelesaian perkara secara tidak transparan. Meski belum terbukti dalam kasus ini, isu tersebut cepat menyebar dan memicu kegelisahan masyarakat.Dampaknya tidak kecil karena hal tersebut bisa Menurunkan kepercayaan publik pada aparat hukum, Potensi stigma terhadap perusahaan atau pihak terkait, Keretakan solidaritas di kalangan jurnalis sendiri.

Situasi ini menjadi pengingat bahwa informasi yang belum terverifikasi dapat memicu ketakutan, spekulasi, bahkan konflik sosial. Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dan proses hukum yang transparan. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum dapat Menjelaskan status legalitas penanaman tiang WiFi tersebut, Menuntaskan dugaan praktik suap bila memang ada, Menjaga netralitas agar tidak muncul kecurigaan rekayasa kasus, Keterbukaan informasi dinilai penting agar isu liar tidak terus berkembang.

Kasus ini, benar atau tidak, telah menjadi cermin keras bagi dunia pers dan aparat penegak hukum. Integritas, profesionalisme, dan transparansi menjadi kata kunci agar kepercayaan publik tidak runtuh. Di tengah derasnya arus informasi digital, satu hal tetap relevan, kebenaran harus dibangun dari fakta, bukan asumsi. Dan keadilan hanya bisa tegak jika semua pihak berani bersikap jujur, terbuka, serta tunduk pada hukum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *