Jajaran Grib Jaya DPD dan DPC Sidoarjo Meminta Klarifikasi Terkait Tanah Gogol di Prambon yang akan Dibangun Gedung SMKN Prambon

Sidoarjo || GemparNews.id – Purnama selaku Ketua ViralforJustice, menginformasikan:
Adanya tindak pidana korupsi dengan cara menjual aset Pemerintah Daerah Kabupaten berupa tanah gogol tidak tetap terletak di Blok staxiun Desa Kedungwonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, luas kurang lebih 21.000 m2 .
Kepada Sdr. Sugiono dengan ganti rugi ke para petani dan setelah jual beli baru kemudian status tanah dirubah menjadi tanah gogol tetap yang senjutnya oleh sdr.Sugiono tanah tersebut dijual kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo dengan harga 25.497.103.300,-.
Dalam proses jual beli tersebut diduga adanya perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunakan, Pembangunan SMKN 1 Prambon di Kabupaten Sidoarjo kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, meski anggaran dari APBD disebut telah dialokasikan dan dicairkan dalam jumlah besar, hingga kini keberadaan fisik bangunan sekolah tersebut belum tampak di lokasi yang direncanakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan bermula pada sekitar September 2022, saat muncul penawaran tanah gogol gilir di Desa Kedungwonokerto yang dikaitkan dengan rencana pembangunan SMKN 1 Prambon. Dalam dokumen yang beredar, terdapat dua alur transaksi yang menimbulkan pertanyaan.
Pertama, disebutkan pelapor berinisial (EB) mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial X untuk melakukan pembayaran pelunasan kepada 15 petani dengan nilai total sekitar Rp 2,37 miliar, ditambah biaya pengurusan sekitar Rp 298 juta.
Namun pada sisi lain, dokumen juga mencatat adanya transaksi pembelian lahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dari pihak lain di lokasi yang sama dengan nilai jauh lebih tinggi, yakni mencapai sekitar Rp 25,49 miliar. Selisih angka yang mencolok ini memunculkan dugaan adanya ketidakwajaran harga, yang kini menjadi sorotan masyarakat.
Permasalahan semakin menguat setelah muncul dokumen tanda terima pengembalian berkas tertanggal 10 Februari 2026, yang menyebut permohonan Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk lahan seluas 21.106 meter persegi dikembalikan. Hal tersebut mengindikasikan adanya kendala administratif maupun yuridis yang diduga belum tuntas.
Buntutnya, laporan resmi bertanda “Sangat Penting” dikabarkan telah dikirim ke KPK RI pada 9 Februari 2026. Hingga kini, proses klarifikasi dan penanganan pihak berwenang masih berjalan.
Pihak-pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi secara lengkap. Publik berharap persoalan ini segera mendapat kepastian demi kepentingan pendidikan masyarakat Prambon. ( Redaksi )















