Dugaan Sabung Ayam Ilegal di Bondowoso Kian Terang-Terangan, Warga Soroti Sikap APH yang Dinilai Pasif

Berita Utama54 Dilihat
banner 468x60

Dugaan Sabung Ayam Ilegal di Bondowoso Kian Terang-Terangan, Warga Soroti Sikap APH yang Dinilai Pasif

Bondowoso | Minggu, 8 Februari 2026 —

banner 336x280

Aktivitas sabung ayam yang diduga berlangsung di wilayah Desa Bercak, Kabupaten Bondowoso, terus memicu keresahan warga dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Arena yang disinyalir menjadi lokasi praktik perjudian tersebut disebut-sebut telah beroperasi cukup lama tanpa adanya penanganan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas yang diduga melanggar hukum itu terkesan semakin terbuka.

Pada waktu tertentu, terutama akhir pekan, lokasi tersebut dikabarkan ramai oleh kendaraan dari luar daerah serta orang-orang yang tidak dikenal warga sekitar.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan sekaligus kekhawatiran akan potensi meningkatnya praktik perjudian dan dampak sosial yang menyertainya.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut arena tersebut diduga berkaitan dengan beberapa pihak yang dikenal dengan panggilan “Pak Tinggi Sukar dan Edi”.

Namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait maupun aparat, sehingga spekulasi publik terus berkembang tanpa kepastian.

Keresahan Warga dan Dugaan Pembiaran, Sebagian warga menilai aktivitas tersebut seperti berlangsung tanpa hambatan berarti.

Mereka mempertanyakan respons aparat yang dinilai belum terlihat konkret, meskipun isu ini sudah lama beredar, termasuk melalui laporan masyarakat dan pemberitaan di media sosial.

Tidak sedikit warga yang mulai berspekulasi adanya kemungkinan pembiaran, bahkan muncul dugaan adanya pihak tertentu yang dianggap “kebal hukum”.

Dugaan ini tentu masih perlu pembuktian, namun persepsi negatif tersebut menunjukkan menurunnya tingkat kepercayaan sebagian masyarakat terhadap penegakan hukum di lapangan.

“Yang kami khawatirkan bukan hanya judinya, tapi efek sosialnya. Bisa memicu konflik, utang taruhan, bahkan kriminalitas lain,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Di tengah situasi ini, muncul pula dugaan liar mengenai kemungkinan adanya aliran dana dari aktivitas perjudian kepada oknum tertentu.

Dugaan tersebut belum terbukti, namun terus menjadi bahan perbincangan publik karena beberapa kasus perjudian di sejumlah daerah lain disebut sempat beroperasi cukup lama sebelum akhirnya ditindak.

Isu seperti ini, apabila tidak segera dijawab secara transparan, dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Pengamat sosial menilai pentingnya klarifikasi terbuka agar tidak muncul asumsi negatif berkepanjangan.

Ancaman Hukum Sudah Jelas, Secara hukum, praktik perjudian termasuk sabung ayam merupakan kegiatan ilegal di Indonesia.

Pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP maupun regulasi lain terkait perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun penegakan hukum di lapangan kerap menghadapi tantangan, mulai dari faktor sosial, ekonomi, hingga dugaan keterlibatan oknum tertentu. Situasi ini sering menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi membuka ruang praktik ilegal terus berlangsung.

Warga Bondowoso, khususnya di sekitar Desa Bercak, berharap aparat segera melakukan penyelidikan terbuka guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Mereka menginginkan kepastian hukum sekaligus jaminan keamanan lingkungan. Selain penindakan jika terbukti melanggar hukum, masyarakat juga berharap adanya pendekatan preventif dan edukatif agar praktik perjudian tidak terus berulang.

“Kalau memang tidak ada, klarifikasi saja. Tapi kalau ada, masyarakat ingin tindakan tegas. Supaya tidak muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait dugaan aktivitas sabung ayam tersebut.

Publik kini menunggu langkah nyata yang diharapkan mampu menjawab keresahan masyarakat sekaligus menjaga wibawa penegakan hukum di Kabupaten Bondowoso.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *