Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Galian C di Gresik Masih Berjalan , Lingkungan Terancam, Masyarakat Resah

Berita Utama55 Dilihat
banner 468x60

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Galian C di Gresik Masih Berjalan , Lingkungan Terancam, Masyarakat Resah

Gresik || Gempar News –

banner 336x280

Upaya aparat penegak hukum (APH) di berbagai daerah Indonesia dalam menertibkan praktik galian C ilegal belakangan memang terlihat semakin intens. Penutupan tambang tanpa izin dilakukan di banyak wilayah karena dampaknya yang nyata: kerusakan lingkungan, degradasi lahan, banjir musiman, hingga ancaman keselamatan masyarakat sekitar.

Namun situasi berbeda justru diduga terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Aktivitas galian C yang disebut-sebut belum mengantongi izin resmi masih terpantau beroperasi di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, apakah ada kelalaian pengawasan, atau justru indikasi pembiaran yang belum terjawab?.

Sejumlah warga mengaku aktivitas tambang tersebut bukan lagi hal tersembunyi. Lalu lalang truk pengangkut tanah setiap hari melintasi jalur umum, khususnya di kawasan Kecamatan Cerme, menjadi pemandangan rutin. Tidak sedikit kendaraan pengangkut itu diduga tidak memiliki kelengkapan administrasi kendaraan maupun dokumen muatan.

Seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Rendra, mengungkapkan keresahan masyarakat yang semakin memuncak.

“Truk tanah lewat hampir tiap hari. Banyak muatan jatuh di jalan, apalagi saat hujan jadi licin sekali. Ini bukan cuma soal lingkungan, tapi soal keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Senada dengan itu, tokoh pemuda setempat yang berhasil ditemui diwarung sekitar lokasi juga menilai kondisi tersebut berpotensi memperburuk citra penegakan hukum.

“Kalau memang itu ilegal, kenapa terkesan tidak ada tindakan tegas? Masyarakat butuh kepastian hukum, bukan sekadar slogan. Polisi seharusnya hadir melindungi masyarakat,” tegasnya.

Persoalan galian C ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas tanpa izin dapat berdampak luas, mulai dari kerusakan ekosistem, sedimentasi sungai, potensi banjir, hingga persoalan sosial ekonomi masyarakat sekitar.

Belum lagi jika dikaitkan dengan dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan BBM subsidi tidak sesuai peruntukan atau pelanggaran aturan angkutan jalan.

Pengamat lingkungan independen  yang berada tidak jauh dari lokasi tambang, menilai praktik pertambangan tanpa pengawasan ketat berisiko menciptakan kerusakan jangka panjang.

“Kerusakan akibat tambang ilegal sering baru terasa beberapa tahun kemudian. Ketika banjir datang atau tanah longsor terjadi, dampaknya sudah luas dan sulit dipulihkan,” jelasnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Reskrim Polres Gresik, segera memberikan kejelasan dan transparansi penanganan kasus ini. Jika memang terdapat pelanggaran hukum, publik menilai penindakan tegas perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kesan adanya ketimpangan hukum.

Harapan warga sederhana, keamanan lingkungan, keselamatan pengguna jalan, dan kepastian hukum yang benar-benar dirasakan masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Sampai berita ini ditulis, berbagai pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi guna menjernihkan situasi dan memastikan bahwa aturan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *