Sabung Ayam Diduga Kebal Hukum di Sidoarjo: Arena Judi Terus Hidup, Hukum Seolah Mati Suri
Sidoarjo || Gempar News –
Perjudian selama ini disebut sebagai penyakit masyarakat. Namun di Dusun Bendo, Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, penyakit itu tampaknya bukan lagi sekadar wabah sosial, melainkan sudah berubah menjadi tontonan terbuka yang nyaris tak tersentuh hukum. Dugaan praktik judi sabung ayam di wilayah ini terus berdenyut, hidup tanpa rasa takut, seolah hukum hanya pajangan yang kehilangan taring.
Setiap kali arena yang disebut-sebut dikelola sosok beralias Ambon dibuka, puluhan orang berdatangan. Mereka bukan menghadiri kegiatan sosial atau ibadah, melainkan berkumpul menikmati duel ayam berdarah, disertai taruhan uang, teriakan panas, dan atmosfer spekulasi yang kental.
Lebih ironis lagi, penonton tidak hanya warga sekitar. Sebagian datang dari luar daerah, seakan lokasi ini telah menjelma menjadi “destinasi hiburan ilegal” yang punya daya tarik tersendiri.
Padahal aturan hukum jelas terpampang. Pasal 303 KUHP secara tegas melarang segala bentuk perjudian konvensional, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda besar. Aturan itu tidak samar, tidak multitafsir.
Menawarkan kesempatan berjudi, terlibat dalam praktik perjudian, hingga aktivitas taruhan berbasis keberuntungan, semuanya masuk kategori pelanggaran serius.
Namun realitas di Dusun Bendo seperti ironi yang telanjang. Arena sabung ayam diduga tetap berjalan tanpa gangguan berarti. Tidak tampak penindakan tegas, tidak ada efek jera, bahkan kesan yang muncul justru praktik tersebut dibiarkan tumbuh liar tanpa kontrol.
Kondisi ini memicu bisik-bisik publik. Ada yang bertanya sinis, apakah ayam-ayam itu punya izin khusus, atau justru hukum yang sedang “cuti panjang”. Pertanyaan tersebut bukan sekadar satire, melainkan refleksi kekecewaan masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum.
Sorotan pun tak terelakkan mengarah ke aparat penegak hukum setempat, khususnya Polsek Tulangan. Di tengah jargon pemberantasan penyakit masyarakat yang sering digaungkan, keberadaan arena sabung ayam yang terus eksis menimbulkan kesan kontras: antara komitmen di atas kertas dan kenyataan di lapangan.
Masyarakat berharap hukum tidak hanya tajam kepada rakyat kecil, namun mendadak tumpul ketika berhadapan dengan praktik perjudian yang terang-terangan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan mustahil Dusun Bendo kelak lebih dikenal sebagai zona perjudian bebas risiko ketimbang wilayah administratif yang tertib hukum.
Publik kini menunggu, apakah aparat benar-benar akan bertindak, atau praktik ini akan terus menjadi bukti nyata bahwa hukum bisa terlihat garang di teks, tetapi melemah ketika berhadapan dengan realitas.
(Red)















