Polemik Rokok Ilegal Wonoayu: Pengamat Soroti Akurasi Pemberitaan dan Risiko Trial by Media
Sidoarjo || Gempar News –
Isu dugaan peredaran rokok ilegal di kawasan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi perbincangan publik setelah muncul pemberitaan yang mengaitkan sejumlah pihak, termasuk unsur media. Namun sejumlah pengamat menilai informasi tersebut perlu disikapi hati-hati agar tidak berubah menjadi “trial by media” yang justru merusak kredibilitas pers.
Pengamat komunikasi publik dari Surabaya, Dr. Andika Prasetyo, menegaskan bahwa pemberitaan sensitif seperti dugaan keterlibatan media atau pihak tertentu dalam aktivitas ilegal harus berbasis verifikasi ketat.
“Pers memiliki kekuatan besar membentuk opini. Kalau informasi belum terkonfirmasi tapi sudah dipublikasikan secara menghakimi, itu berisiko menyesatkan publik sekaligus mencederai prinsip jurnalistik,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Kamis (6/2).
Menurutnya, kritik terhadap dugaan praktik ilegal memang penting, namun harus dibedakan antara investigasi berbasis fakta dengan opini yang belum teruji.
Pers Harus Tetap Jadi Kontrol Sosial, Bukan Sumber Konflik, Ketua komunitas pemerhati media lokal Sidoarjo, Rudi Hartono, menilai polemik ini justru menjadi ujian bagi profesionalisme media.
Ia menegaskan bahwa pers idealnya menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif, bukan memperkeruh situasi dengan narasi yang berpotensi bias.
“Kalau media ikut terseret polemik tanpa klarifikasi dua arah, dampaknya bukan hanya pada reputasi media itu sendiri, tapi juga kepercayaan publik terhadap dunia pers secara umum,” katanya.
Penegakan Hukum Tetap Prioritas
Terlepas dari polemik pemberitaan, aparat penegak hukum diminta tetap fokus pada substansi utama, yakni dugaan peredaran rokok ilegal.
Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius dengan ancaman pidana penjara dan denda besar.
Praktisi hukum Sidoarjo, Advokat Lilis Wahyuni, menilai semua dugaan seharusnya diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar opini publik.
“Kalau ada bukti, laporkan ke aparat. Jangan sampai pemberitaan menjadi alat tekanan tanpa proses hukum yang jelas,” ujarnya.
Publik Diminta Lebih Kritis
Sejumlah tokoh masyarakat Wonoayu juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu yang belum terverifikasi. Mereka berharap aparat, media, dan masyarakat sama-sama menjaga situasi kondusif sambil menunggu kejelasan fakta.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya arus informasi digital, profesionalisme pers, kehati-hatian publik, serta transparansi penegakan hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.














