BBM Subsidi Jadi Bancakan? Dugaan Mafia Energi Nganjuk Kian Tak Tersentuh

Berita Utama77 Dilihat
banner 468x60

Nganjuk || Gempar News –

Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah hukum Polres Nganjuk. Isu ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan persoalan serius yang dinilai menggerogoti hak masyarakat kecil serta berpotensi merugikan negara dalam skala besar.

banner 336x280

Di tengah upaya pemerintah memperketat distribusi BBM subsidi melalui sistem barcode, aplikasi MyPertamina, dan pengawasan berlapis, praktik ilegal justru disebut masih berjalan secara sistematis dan terorganisir.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber masyarakat menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang diduga melibatkan oknum berinisial “Londo” bersama sejumlah pihak lain. Nama tersebut kerap disebut warga sebagai sosok yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan pengurasan BBM subsidi di kawasan Nganjuk.

Modus yang disebutkan warga tergolong rapi dan terstruktur. Truk-truk yang telah dimodifikasi diduga berkeliling dari satu SPBU ke SPBU lain untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Kendaraan tersebut konon dilengkapi tangki tambahan tersembunyi, memungkinkan penimbunan BBM jauh melebihi kapasitas normal kendaraan.

Setelah terkumpul, BBM subsidi tersebut diduga dibawa ke sebuah gudang penimbunan di wilayah Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Gudang itu disebut warga cukup tertutup, dengan aktivitas keluar-masuk kendaraan berat pada malam hari yang menimbulkan kecurigaan.

Menurut keterangan sejumlah warga sekitar, BBM yang diduga ditimbun kemudian dipindahkan kembali ke tangki lain untuk disamarkan sebagai BBM non-subsidi. Selanjutnya bahan bakar itu disebut didistribusikan ke berbagai wilayah di Jawa Timur, bahkan diduga untuk kebutuhan industri dan operasional kapal di beberapa pelabuhan.

Jika benar terjadi, praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat kecil. BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi kelompok rentan seperti nelayan, petani, dan usaha kecil. Ketika jatah tersebut “dibajak” oleh mafia, dampaknya langsung terasa pada kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat masyarakat.

Ketegangan sempat terjadi ketika tim mencoba mendekati lokasi gudang pada Senin malam, 26 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Alih-alih mendapat klarifikasi, justru muncul sikap penolakan dari sejumlah warga yang diduga bertindak intimidatif. Akses menuju lokasi disebut sengaja ditutup, dan suasana menjadi tidak kondusif.
Situasi tersebut memunculkan kesan adanya praktik premanisme yang membuat masyarakat sekitar merasa tidak nyaman. Beberapa warga mengaku khawatir bersuara karena takut mendapat tekanan atau konsekuensi sosial.

Di sisi lain, pihak Polres Nganjuk melalui Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim, Iptu David Eko Prasetyo, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya indikasi praktik mafia BBM bersubsidi di wilayah hukum mereka. Bahkan nama panggilan “Londo” disebut sebagai salah satu pihak yang informasinya telah masuk dalam radar penyelidikan.

Namun hingga kini, masyarakat menilai belum terlihat langkah penegakan hukum yang tegas dan terbuka. Kondisi ini memicu berbagai spekulasi, mulai dari dugaan pembiaran hingga kekhawatiran adanya jaringan yang lebih luas dan kuat di balik praktik tersebut.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan komitmen pemberantasan mafia BBM secara serius di seluruh Indonesia. Instruksi tersebut bertujuan menjaga kredibilitas institusi kepolisian sekaligus melindungi kepentingan rakyat kecil.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi termasuk pelanggaran berat.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku dapat terancam hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Besarnya ancaman hukuman tersebut menunjukkan bahwa negara memandang praktik mafia BBM sebagai kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memicu ketidakadilan sosial dan ketidakstabilan ekonomi masyarakat bawah.

Masyarakat kini menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum agar bertindak transparan, profesional, dan berani menuntaskan dugaan praktik mafia BBM ini hingga ke akar. Tanpa langkah tegas, kekhawatiran publik adalah praktik serupa akan terus berulang, merusak sistem distribusi energi nasional, serta semakin menjauhkan rasa keadilan bagi rakyat kecil.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah. Apakah dugaan mafia BBM akan benar-benar dibongkar, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan, publik menunggu jawabannya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *