Kontra Serangan Moch Misdi: Dari Terlapor Berbalik Menuntut, Stb Lapor Dianggap Cacat, Isu Pemerasan Sabung Ayam Melebar Ke Propam Polda Jatim.

Berita Utama296 Dilihat
banner 468x60

Kontra Serangan Moch Misdi: Dari Terlapor Berbalik Menuntut, Stb Lapor Dianggap Cacat, Isu Pemerasan Sabung Ayam Melebar Ke Propam Polda Jatim.

Sidoarjo || Gempar News –

banner 336x280

Peta konflik hukum yang bermula dari dugaan pemerasan terhadap aktivitas judi sabung ayam di wilayah hukum Prambon kini memasuki babak baru yang jauh lebih panas, liar, dan berbahaya.

Salah satu pihak terlapor, Moch Misdi, resmi melakukan kontra – serangan hukum dengan melaporkan balik sejumlah pihak ke Polda Jawa Timur serta Propam Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik, laporan palsu, dan penyebaran dokumen resmi tanpa dasar hukum yang jelas.

Langkah ini sekaligus menjadi tamparan keras terhadap proses hukum yang sebelumnya bergulir di Polsek Prambon, setelah nama Moch Misdi dicantumkan sebagai terlapor dalam Surat Tanda Bukti Lapor (STB Lapor) Nomor: STB LP-M/10/II/2026/SPKT SEK PRAMBON/RESTA SDA/POLDA, yang kini justru dipersoalkan keabsahan serta proses penyebarannya.

STB Lapor Disebar, Nama Dicoreng, Kehormatan Dihancurkan
Dalam keterangannya, Moch Misdi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima klarifikasi, pemeriksaan resmi, maupun pemanggilan sah sebelum surat tersebut beredar luas ke publik dan media sosial.

Ia menilai, penyebaran STB Lapor tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan tindakan brutal yang menyerang kehormatan dan reputasi pribadi secara terbuka.

“Saya dicap pemeras, dicap pelaku, sebelum ada putusan, bahkan sebelum ada pemeriksaan yang layak. Ini bukan penegakan hukum, ini pembunuhan karakter,” tegas Misdi.

Ia juga mempertanyakan siapa aktor di balik penyebaran dokumen negara yang seharusnya bersifat terbatas, serta atas perintah siapa STB Lapor itu disebarluaskan tanpa kejelasan status hukum.

Tak berhenti di situ, Misdi menyebut sosok TGH, yang mengaku sebagai pengacara, serta seorang lainnya bernama Lukman, sebagai pihak yang diduga aktif menyebarluaskan STB Lapor tersebut ke berbagai pihak, termasuk media dan jejaring tertentu, tanpa izin dan tanpa dasar hukum.

Atas tindakan itu, Misdi menyatakan akan melaporkan balik TGH dan Lukman atas dugaan,
Penyebaran dokumen resmi tanpa hak
Pencemaran nama baik
Penyalahgunaan profesi dan wewenang, Perbuatan tidak menyenangkan.

Dalam laporan resminya ke Polda Jatim dan Propam, Moch Misdi menyertakan sejumlah pasal yang dinilai relevan, antara lain, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah, Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan palsu, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan atau penggunaan surat yang menimbulkan kerugian,
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang Pencemaran nama baik melalui media elektronik,
Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan wewenang (jika ditemukan keterlibatan aparat).

Tak hanya pidana umum, Misdi juga mendesak Propam Polda Jatim untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik apabila terdapat oknum kepolisian yang terlibat dalam kebocoran atau pembiaran penyebaran STB Lapor tersebut.

Kasus ini berakar dari laporan awal terkait dugaan pemerasan terhadap pengelola judi sabung ayam di wilayah Prambon. Namun ironisnya, kasus yang semula diklaim sebagai upaya pemberantasan praktik ilegal justru berbelok menjadi perang tudingan, adu laporan, dan saling bongkar borok.

Misdi menegaskan, tidak pernah melakukan pemerasan, apalagi meminta transfer dana sebagaimana dituduhkan. Ia menyebut tuduhan tersebut dibangun di atas keterangan sepihak, asumsi, dan narasi yang direkayasa, lalu diperparah dengan penyebaran STB Lapor sebelum proses hukum berjalan.

Kini publik menanti sikap tegas aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan dibuka secara transparan dan adil, atau justru mengonfirmasi kecurigaan lama bahwa hukum kerap dijadikan senjata untuk menghantam, bukan menegakkan keadilan.

Jika terbukti terjadi laporan palsu, kriminalisasi, dan kebocoran dokumen, maka kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk penegakan hukum di Jawa Timur.

Satu hal yang pasti, kasus Prambon bukan lagi sekadar soal sabung ayam, melainkan pertarungan reputasi, hukum, dan integritas institusi negara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *