Mafia LPG Surabaya: Lingkaran Setan Suntikan Gas, Perempuan Bermulut Ember Bongkar Dokter LPG hingga Oknum Aparat.

Berita Utama146 Dilihat
banner 468x60

Mafia LPG Surabaya: Lingkaran Setan Suntikan Gas, Perempuan Bermulut Ember Bongkar Dokter LPG hingga Oknum Aparat.

Surabaya || Gempar News —

banner 336x280

Aroma busuk permainan mafia LPG suntikan di Surabaya kian menyengat. Praktik yang selama ini hanya dibisikkan dari mulut ke mulut kini mulai terkuak ke permukaan, setelah seorang perempuan paruh baya berinisial YTK dengan lantang membuka tabir jaringan gelap yang ia sebut sebagai “lingkaran setan LPG”. sebuah ekosistem kejahatan yang melibatkan pemain lapangan, penadah, hingga oknum aparat penegak hukum.

Tanpa ragu, YTK menyebut bahwa bisnis penyuntikan LPG dari tabung subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 5 Kg, 12 Kg, hingga 50 Kg bukan sekadar permainan kecil, melainkan industri gelap terstruktur yang hidup dari pembiaran, perlindungan, dan kerakusan.

Rumah Sunyi, Tabung Bicara
Saat awak media ini bersama DPP LSM Gempar melakukan penelusuran ke kediaman YTK di wilayah Kunti pada Selasa (27/01/2026), pemandangan mencengangkan tersaji di balik pintu rumahnya. Puluhan tabung LPG—baik warna pink maupun biru, bertebaran tanpa penjelasan administratif yang jelas.

tabung-tabung tersebut diduga berasal dari pemain suntikan LPG, yang dalam istilah internal mereka disebut “dokter” atau “tukang suntik”. Ia Wawancara yang sempat direkam oleh awak media ini disebutkan bahwa penadah hukumnya wajib untuk sowan atau dalam istilah Jawa menghadap, penadah juga merupakan mata rantai penting yang menampung hasil suntikan sebelum diedarkan kembali ke pasar.

Namun saat dikonfirmasi lebih jauh, YTK berdalih bahwa LPG tersebut diperoleh dari PT Adiyaksa. Ironisnya, ia tidak mampu menyebutkan lokasi perusahaan tersebut berdiri, apalagi menunjukkan nota atau invoice sebagai bukti transaksi sah.

Sebuah pengakuan yang justru mempertebal dugaan bahwa legalitas hanya dijadikan tameng semu dalam praktik ilegal ini.

“Ini Bisnis Abu-Abu yang Menyeramkan”
Kepada Ketua DPP LSM Gempar, YTK secara gamblang mengakui bahwa bisnis suntikan LPG adalah wilayah abu-abu yang kejam dan penuh intrik dan hal tersebut sangat berbeda dengan Politik,
“Di sini semua saling sikut. Kalau lengah, bisa habis,” ujar YTK.

Ia mengklaim mengetahui seluruh pemain LPG suntikan yang beroperasi di Surabaya, Sidoarjo, hingga Madura. Salah satu nama yang disebut adalah KIPLI, warga Sidoarjo yang disebut berperan sebagai dokter LPG sekaligus suplayer utama dalam jaringan bisnis YTK. dalam wawancaranya YTK juga menyebut nama Ipung warga Sidoarjo, bahkan sempat menelpon dan meminta barang kepadanya namun ditolak oleh ipung.

Lebih jauh, YTK menyebut bahwa untuk mengamankan dan melancarkan operasional, dirinya menggandeng oknum aparat penegak hukum berinisial RN dan DN. Bahkan, untuk wilayah tempat tinggalnya, ia mengaku telah “masuk” ke sejumlah institusi penegak hukum, mulai dari Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, hingga KP3.

Pengakuan ini bak bom waktu yang berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, jika tidak segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.

Jejak Politik dan Keberanian Bicara
Menariknya, YTK juga dikenal sebagai sosok yang pernah mencalonkan diri sebagai Ketua DPC Partai Gerindra. Status tersebut menambah dimensi baru, apakah keberaniannya berbicara merupakan bentuk perlawanan, atau justru pengakuan terbuka dari orang dalam lingkaran mafia itu sendiri ?.

Ketua DPP LSM Gempar menyatakan bahwa seluruh informasi yang diperoleh dari YTK, yang ia sebut sebagai “perempuan bermulut ember”, akan segera dituangkan dalam surat resmi dan dikirimkan ke institusi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Praktik penyuntikan dan penyalahgunaan LPG subsidi bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan kejahatan serius dengan ancaman pidana berat, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 55 disebutkan bahwa Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM atau LPG yang disubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Didalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 juga ditegaskan bahwa LPG 3 Kg diperuntukkan khusus masyarakat miskin dan usaha mikro, bukan untuk disuntik atau dialihkan ke tabung non-subsidi.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 juga Melarang keras pengoplosan, pemindahan isi, dan distribusi LPG di luar mekanisme resmi. KUHP Pasal 55 dan 56 yang Mengatur tentang turut serta dan membantu melakukan kejahatan, termasuk pihak penadah dan pelindung.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berpotensi menjerat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan atau menerima imbalan untuk melindungi praktik ilegal.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi negara: apakah hukum akan benar -benar ditegakkan, atau kembali tumpul saat berhadapan dengan jaringan mafia yang telah menggurita ?.

Publik kini menunggu, apakah pengakuan YTK akan berujung pada pembongkaran besar-besaran, atau justru menguap menjadi cerita seram yang dikubur sunyi, seperti banyak kasus mafia LPG sebelumnya.

Bersambung.
(Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebutkan akan diberikan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *