Kediri || Gempar News – Aroma busuk praktik perjudian kembali menyengat di Kabupaten Kediri. Arena judi sabung ayam dan dadu di Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, yang sebelumnya diklaim telah “ditertibkan”, justru terpantau kembali hidup, bergeliat, dan beroperasi secara terang-terangan.
Pantauan tim media pada Minggu (25/1) menunjukkan pemandangan mencengangkan: puluhan sepeda motor dan mobil berjajar rapi di halaman rumah warga, menandakan aktivitas ilegal ini berlangsung ramai, masif, dan nyaris tanpa rasa takut.
Ironisnya, aktivitas haram tersebut seolah luput, atau sengaja dibiarkan, dari pengawasan aparat penegak hukum setempat, khususnya Polsek Plemahan.
Judi yang jelas-jelas merusak tatanan sosial, memicu kriminalitas, dan menggerogoti ekonomi warga ini justru tampil bak “tuan rumah” di tengah permukiman.
Padahal, dalam pemberitaan sebelumnya di sejumlah media, disebutkan bahwa pada Jumat pagi (23/1), Polsek Plemahan yang dipimpin langsung Kapolsek telah melakukan penggerebekan dan penertiban di lokasi tersebut. Namun fakta di lapangan hari ini seolah menampar keras klaim itu. Pertanyaannya: apakah penertiban tersebut sungguh-sungguh, atau sekadar seremonial untuk meredam sorotan publik?
Kapolsek Plemahan, AKP Gatot Pesantoro, sebelumnya menyampaikan bahwa saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas perjudian. Meski demikian, aparat mengakui masih adanya sarana pendukung seperti kurungan ayam, terpal, dan ember yang lazim digunakan dalam praktik sabung ayam dan dadu. Pernyataan ini justru memunculkan kecurigaan baru, bagaimana mungkin fasilitas lengkap perjudian dibiarkan tertinggal tanpa penindakan tegas? Apakah hukum hanya berhenti pada pengakuan, tanpa keberanian menindak?
Lebih jauh, Kapolsek menyebut penindakan tersebut sebagai langkah pencegahan demi menjaga wilayah tetap aman dan bebas dari praktik perjudian. Namun realitas berkata lain. Aktivitas judi kembali berlangsung, seolah menertawakan aparat dan mempermalukan wibawa hukum.
Jika pemantauan dan langkah preventif benar-benar dilakukan secara konsisten, mengapa arena judi bisa kembali ramai dalam hitungan hari ?.
Kondisi ini memicu kegelisahan publik dan menjadi sorotan serius DPP LSM GEMPAR (Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Masyarakat). Ketua DPP LSM GEMPAR, Sulistyanto yang akrab disapa Bang Tyo, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek Plemahan maupun Polres Kediri.
“Aparat penegak hukum jangan setengah hati memberantas judi sabung ayam dan dadu ini. Jangan main-main dengan hukum. Jika dibiarkan, marwah kepolisian akan jatuh, dan yang muncul adalah mosi tidak percaya dari masyarakat,” tegas Bang Tyo.
Ia menambahkan, demi terciptanya situasi kamtibmas yang benar-benar kondusif, praktik sabung ayam di Desa Payaman harus ditutup total, tanpa kompromi.
“Kami ini mitra aparat penegak hukum. Informasi sekecil apa pun akan kami sampaikan. Tapi tugas menegakkan hukum adalah tupoksi aparat. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” lanjutnya dengan nada keras.
Publik kini menunggu pembuktian, bukan sekadar janji. Jika praktik perjudian yang terang-terangan ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya ketertiban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan aparatnya.
Desa Payaman tak boleh menjadi simbol kalahnya hukum oleh perjudian. Jika tidak ada langkah nyata dan tegas, maka dugaan bahwa penertiban hanyalah simbolis akan berubah menjadi keyakinan pahit di benak masyarakat.
(Red)













