Langgar Aturan Fatal, SPBU Legundi Layani Solar Dexlite Pakai Galon Air Minum: Pengawas Sebut “ Tidak papa” dan Klaim Toleransi Pertamina.

Berita Utama49 Dilihat
banner 468x60

Langgar Aturan Fatal, SPBU Legundi Layani Solar Dexlite Pakai Galon Air Minum: Pengawas Sebut “ Tidak papa” dan Klaim Toleransi Pertamina.

Gresik – GEMPAR NEWS
Praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Legundi bernomor 54.611.13 kembali menuai sorotan tajam. Awak media GEMPAR NEWS menemukan langsung di lapangan adanya pelayanan pembelian BBM jenis Solar Dexlite menggunakan botol galon air minum merek “LIE Mineral”, sebuah tindakan yang secara kasat mata melanggar standar keselamatan dan regulasi distribusi BBM.

banner 336x280

Ironisnya, ketika dikonfirmasi, pengawas sif pagi bernama Fauzi justru memberikan pernyataan yang mengundang kemarahan publik. Ia menyebut bahwa praktik pembelian solar menggunakan botol plastik galon air minum tersebut “sudah biasa atau tidak papa” di SPBU tersebut.

Tak berhenti di situ, pengawas sif 1 memanggil pengawas sif malam bernama Edy. Alih-alih menghentikan atau mengakui pelanggaran, Edy malah mengklaim bahwa penggunaan botol plastik galon air minum untuk pembelian Dexlite merupakan “toleransi aturan dari Pertamina”.

 

Pernyataan tersebut sontak memicu tanda tanya besar, Benarkah Pertamina memberi toleransi pembelian BBM solar menggunakan galon air minum?

Berdasarkan aturan resmi yang berlaku, klaim tersebut patut diduga menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum.

Aturan Tegas yang Dilanggar
Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011, tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

SPBU dilarang menyalurkan BBM menggunakan wadah yang tidak memenuhi standar keselamatan. Botol galon air minum berbahan plastik jelas bukan wadah standar BBM.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina Retail, BBM jenis solar hanya boleh disalurkan ke, Tangki kendaraan bermotor, Jerigen khusus BBM (berbahan besi/plastik industri, berlabel, dan berstandar SNI).

Galon air minum tidak termasuk dan dilarang keras karena rawan kebakaran, penguapan, dan penyalahgunaan. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 huruf d berbunyi, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

KUHP Pasal 359 dan 360 (Kelalaian yang Membahayakan Umum)
Jika praktik ini menimbulkan kebakaran, ledakan, atau korban jiwa, maka pengawas dan pengelola SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Penggunaan botol galon air minum, Tidak tahan panas, Mudah meleleh dan bocor, Tidak dirancang menyimpan bahan mudah terbakar, Berpotensi memicu kebakaran besar di area SPBU.

Fakta ini menjadikan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman keselamatan publik.

DESAKAN TEGAS GEMPAR NEWS
Media GEMPAR NEWS mendesak, Pertamina Patra Niaga untuk segera,
Memberikan klarifikasi resmi. Menindak SPBU 54.611.13 jika terbukti melanggar SOP, BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum, Melakukan inspeksi mendadak
Menyelidiki dugaan pembiaran sistematis oleh pengawas SPBU.

Pencabutan sanksi tegas, Teguran keras
Skorsing operasional, Hingga pencabutan izin SPBU jika pelanggaran berulang juga diharapkan agar segala jenis kegiatan yang mengarah ke penyelewengan bisa di minimalisir.

Tidak ada aturan resmi Pertamina yang membolehkan atau menoleransi pembelian Solar Dexlite menggunakan botol galon air minum.

Pernyataan pengawas diduga bentuk pembenaran atas pelanggaran serius. Jika dibiarkan, SPBU ini berpotensi menjadi titik bencana berikutnya.

GEMPAR NEWS akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata, bukan sekadar alasan dan pembenaran.(Taufik)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *