DPP LSM Gempar Lakukan Tindakan Lanjutan Terkait Dugaan Izin Edar Margarine Kadaluwarsa

Berita Utama59 Dilihat
banner 468x60

DPP LSM Gempar Lakukan Tindakan Lanjutan Terkait Dugaan Izin Edar Margarine Kadaluwarsa

SIDOARJO || Gempar News —

banner 336x280

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (DPP LSM Gempar) mengambil langkah lanjutan atas dugaan peredaran dan pengelolaan ulang produk makanan kadaluwarsa berupa margarin merek Blue Band yang diduga masih memiliki izin edar dan berpotensi diedarkan kembali ke masyarakat.

Ketua Umum DPP LSM Gempar menyampaikan bahwa langkah lanjutan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial lembaga dalam melindungi hak-hak konsumen serta menjaga keamanan pangan di tengah masyarakat. Dugaan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti melalui surat resmi berupa konfirmasi dan klarifikasi yang ditujukan kepada pihak terkait.

“DPP LSM Gempar tidak ingin berspekulasi. Oleh karena itu, kami menempuh mekanisme resmi dengan meminta penjelasan dan klarifikasi secara tertulis guna memastikan apakah benar terdapat aktivitas pengelolaan ulang maupun izin edar terhadap produk makanan yang diduga telah melewati masa kedaluwarsa,” ujar perwakilan DPP LSM Gempar, Selasa ( 20 Januari 2026 ).

Menurutnya, tindakan lanjutan ini mencakup pengumpulan data tambahan, pendokumentasian temuan lapangan, serta koordinasi dengan instansi berwenang apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum. DPP LSM Gempar juga menegaskan akan bersikap kooperatif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami berharap pihak-pihak yang berkaitan dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Apabila tidak ada pelanggaran, tentu hal ini akan menjadi klarifikasi yang baik bagi semua. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka kami mendorong aparat berwenang untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

DPP LSM Gempar menilai persoalan makanan kadaluwarsa bukan hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh langsung keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, lembaga ini mengajak seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pangan, izin edar, dan perlindungan konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang dikonfirmasi masih menunggu proses klarifikasi lanjutan sebagaimana diminta oleh DPP LSM Gempar. Lembaga tersebut menyatakan akan menyampaikan perkembangan berikutnya kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *