PN) Sidang Sengketa Tanah 91 Petani Tambaksumur di PN Sidoarjo Berlanjut, Agenda Pembelaan Tertunda

Berita Utama83 Dilihat
banner 468x60

(PN)
Sidang Sengketa Tanah 91 Petani Tambaksumur di PN Sidoarjo Berlanjut, Agenda Pembelaan Tertunda

SIDOARJO | Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menggelar sidang perkara yang bermula dari sengketa tanah antara 91 petani Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dengan PT Semesta Anugrah. Perkara ini mencuat menyusul adanya perbedaan klaim atas kepemilikan dan penguasaan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan para petani.

banner 336x280

Dalam persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa, kuasa hukum petani belum dapat menyampaikan nota pembelaan secara menyeluruh. Hal ini disebabkan pengacara utama, Susilo, berhalangan hadir karena agenda persidangan lain. Sidang diwakili oleh anggota tim kuasa hukum, Agus.

“Pembelaan belum disampaikan karena masih dalam tahap akhir pemberkasan. Sidang pembelaan akan dilanjutkan pada minggu depan,” ujar Agus usai persidangan.

Sengketa ini berawal dari klaim kepemilikan lahan yang diajukan PT Semesta Anugrah atas bidang tanah yang selama bertahun-tahun digarap oleh para petani Tambaksumur. Perbedaan pandangan mengenai dasar hukum kepemilikan tersebut kemudian berujung pada konflik agraria yang kini bergulir di pengadilan.

Ketua GRIB Jaya, Slamet, hadir memantau jalannya persidangan sebagai bentuk empati sosial terhadap masyarakat, khususnya para petani yang tengah menghadapi proses hukum. Ia menegaskan kehadirannya bukan untuk mencampuri kewenangan aparat penegak hukum, melainkan untuk menyuarakan kepedulian terhadap dampak sosial yang dirasakan masyarakat kecil.

“Kami Grib Jaya dan Bela Negara hadir sebagai bentuk empati sosial. Harapannya, proses hukum ini bisa berjalan adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Slamet.

Ia juga menyoroti lamanya proses persidangan yang telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan dinilai berdampak secara ekonomi maupun psikologis bagi para petani yang harus berulang kali menghadiri sidang. Slamet berharap penyelesaian perkara dapat dilakukan secara efektif dan transparan.

Selain itu, Slamet mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar membuka gelar perkara dan warkah tanah guna memperjelas status hukum objek sengketa. Menurutnya, keterbukaan dokumen pertanahan penting untuk menghindari perbedaan tafsir di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Slamet menolak keras kriminalisasi terhadap masyarakat kecil. Ia menilai para petani justru merupakan korban dalam perkara tersebut.

“Orang-orang kecil ini jangan sampai dipidana. Korbannya siapa? Uang yang dihasut itu siapa? Mereka ini justru korban. Petani yang memasang patok dan banner itu atas inisiatif sendiri. Masa dia dianggap menghasut lalu seolah-olah melaporkan dirinya sendiri? Ini tidak masuk akal,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan petani, Nur Hasanah, menyampaikan keberatannya atas munculnya penerapan Pasal 160 KUHP dalam proses persidangan. Ia menyebut pasal tersebut tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat kepolisian.

 

“Kami berharap hal ini dapat dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim,” ujarnya.

Para petani berharap persidangan selanjutnya dapat menghadirkan kejelasan hukum yang adil, dengan mempertimbangkan aspek yuridis sekaligus sosial. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.(tim inv)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *