Dugaan Praktik Gelap di Balik Jabatan Kades Talon Blandong, Korban Mengaku Diteror, Pers Dibungkam

Berita Utama47 Dilihat
banner 468x60

Diduga Teror Kekuasaan di Desa: Korban Gadai Sertifikat Mengaku Dipaksa Bungkam, Oknum Kades Diduga Mainkan Jabatan dan Intimidasi.

Mojokerto || Gempar News –

banner 336x280

Desa yang seharusnya menjadi ruang aman bagi warganya justru diduga berubah menjadi ladang teror kekuasaan. Seorang warga berinisial S, korban dugaan praktik gadai sertifikat tanah, mengaku mengalami tekanan, intimidasi, dan upaya pembungkaman sistematis yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Talun Blandong berinisial Anton, yang juga disebut sebagai suami anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dugaan intimidasi itu mencuat setelah kasus ini diberitakan media. Alih-alih menyelesaikan masalah secara terbuka, oknum kepala desa tersebut justru diduga memutar arah kekuasaan menjadi alat represi, menekan korban agar menarik keterangan dan memaksa media menghapus pemberitaan.

“Saya hanya ingin hak saya kembali. Sertifikat itu milik saya. Tapi sejak berita naik, saya seperti dikejar ketakutan. Saya ditekan agar diam, diminta menghubungi wartawan supaya berita dihapus,” ujar S dengan suara bergetar, Selasa (13/01/2026).

Korban menyebut tekanan tersebut dibalut ancaman tersirat, janji manis tanpa bukti, serta manuver psikologis yang membuatnya takut melawan. Hingga kini, sertifikat yang menjadi sumber masalah tak kunjung dikembalikan, sementara tekanan justru semakin terasa.

Diduga Langgar Berlapis Aturan Hukum
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan oknum kepala desa tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan potensi kejahatan hukum berlapis, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers salah satu contoh dan di Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.Dugaan meminta media menghapus berita dapat dikualifikasikan sebagai penghalangan kerja pers.

KUHP (Ancaman dan Pemaksaan) pada
Pasal 335 KUHP berbunyi Perbuatan memaksa orang lain dengan ancaman atau tekanan psikologis dapat dipidana.Dugaan tekanan agar korban diam dapat masuk unsur pemaksaan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diPasal 26 ayat (4) berbunyi
Kepala desa wajib melindungi masyarakat, menjunjung keadilan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.Jika benar, tindakan ini adalah pengkhianatan terhadap mandat jabatan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Pasal 3 disebutkan Penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan pihak lain dapat dipidana dan Dugaan penggunaan jabatan untuk menekan korban berpotensi masuk ranah korupsi kewenangan.

Ini Bau Kepanikan Kekuasaan
Pengamat kebijakan publik Samsul menilai dugaan ini sebagai cermin telanjang kepanikan penguasa lokal.

“Jika seorang kepala desa sampai menekan korban dan media, itu bukan sekadar reaksi emosional, tapi tanda adanya sesuatu yang ditutupi. Ini indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan. Aparat hukum wajib bertindak, tanpa melihat latar belakang politik,” tegasnya.

Ini Teror terhadap Demokrasi
Aktivis pers Heri Bimantara menyebut dugaan ini sebagai bentuk teror terhadap demokrasi di tingkat akar rumput.

“Membungkam korban dan menekan media adalah kejahatan serius. Ini bukan hanya melawan Undang-Undang Pers, tapi juga melukai hak publik untuk tahu. Jika dibiarkan, desa bisa berubah menjadi kerajaan kecil yang kebal hukum,” katanya lantang.

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tidak terus membiarkan kekuasaan lokal bertindak liar tanpa pengawasan.
“Publik menunggu. Apakah hukum benar-benar hadir untuk rakyat kecil, atau justru tunduk pada kekuasaan dan jabatan?” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum kepala desa yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan. Sikap bungkam tersebut justru mempertebal dugaan dan kecurigaan publik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *