Dugaan Korupsi Dana BUMDes Trosobo Menggurita, Kades Nonaktif dan Pengurus Dilaporkan ke Tipidkor Polresta Sidoarjo

Berita Utama106 Dilihat
banner 468x60

Dugaan Korupsi Dana BUMDes Trosobo Menggurita, Kades Nonaktif dan Pengurus Dilaporkan ke Tipidkor Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo – GEMPAR NEWS | Kamis, 09 Januari 2026.

banner 336x280

Busuknya tata kelola pemerintahan Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kembali terbongkar ke permukaan. Kali ini bukan sekadar isu, melainkan telah berujung laporan resmi dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Trosobo Sukses yang diduga sarat penyimpangan, manipulasi, dan penyalahgunaan wewenang.

Pengaduan masyarakat (dumas) tersebut dilayangkan oleh Tantri Sanjaya, warga Desa Trosobo, ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Kamis (08/01/2026). Laporan ini menyeret Kepala Desa Trosobo nonaktif, Heri Achmadi, bersama ketua dan jajaran pengurus BUMDes Trosobo Sukses.

Usai membuat laporan, Tantri menegaskan bahwa aduannya bukan tanpa dasar. Ia mengaku mengantongi sejumlah data dan fakta lapangan yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan serta praktik korupsi berjamaah dalam pengelolaan dana desa.

“Saya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kades Trosobo nonaktif bersama ketua dan pengurus BUMDes.

Dana desa seharusnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk bancakan segelintir orang,” tegas Tantri kepada awak media.
Dana Rp150 Juta Menguap, Laporan Pertanggungjawaban Nihil
Dalam laporannya, Tantri mengungkap adanya penyertaan modal BUMDes sebesar Rp150 juta pada tahun 2018. Namun hingga memasuki tahun 2025, tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban resmi yang transparan dan dapat diakses masyarakat desa.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa dana publik tersebut tidak dikelola sesuai prinsip akuntabilitas, bahkan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Proyek Desa Rp1 Miliar Diduga Sarat Rekayasa,Tak berhenti di situ, Tantri juga menyoroti proyek pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) serta pembangunan jembatan di RW 02 Desa Trosobo dengan total anggaran yang disebut-sebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Ironisnya, TPS3R yang menelan anggaran besar tersebut hingga kini tak berfungsi optimal, bahkan nyaris mangkrak. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proyek desa hanya dijadikan formalitas pencairan anggaran, bukan untuk kepentingan masyarakat.

Lebih mencengangkan lagi, terdapat dugaan penunjukan langsung Ketua BPD saat itu, Supriyo, sebagai pelaksana kegiatan, yang berpotensi melanggar aturan pengadaan dan memperkuat indikasi konflik kepentingan.

Ganti Nama BUMDes Diduga Upaya Cuci Masalah,Tantri juga mengungkap dugaan perubahan nama BUMDes dari “BUMDes Trosobo Sukses” menjadi “BUMDes Trosobo Sejahtera” yang dilakukan tanpa disertai laporan pertanggungjawaban dana penyertaan modal sebelumnya.

Langkah ini diduga kuat sebagai upaya mengaburkan jejak persoalan hukum, sekaligus bentuk pembangkangan terhadap prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.

Pasal Tipikor yang Berpotensi Menjerat Terlapor
Atas dugaan perbuatan tersebut, para terlapor berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:

Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Ancaman hukuman:
Penjara seumur hidup atau
Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
Denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Ancaman hukuman:
Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun
Denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 18 UU Tipikor
Pidana tambahan berupa uang pengganti
Penyitaan aset
Pencabutan hak politik dan jabatan publik.
Pasal 55 KUHP
Mengatur tentang penyertaan, apabila tindak pidana dilakukan secara bersama-sama.

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih,Melalui laporan ini, Tantri mendesak Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo untuk bertindak tegas, profesional, dan tanpa intervensi politik. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membersihkan praktik kotor dalam pengelolaan dana desa.

“Dana desa adalah uang rakyat. Jika benar diselewengkan, maka itu adalah pengkhianatan terhadap amanat publik. Aparat hukum jangan ragu menindak,” pungkasnya.

Media online GEMPAR NEWS menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya hukum dan terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berkeadilan.(tim inves)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *