Diduga APH Sidoarjo Tumpul dan Membisu, Mafia BBM Solar Subsidi Berinisial OJ Diduga Bebas Menguras Ratusan Ton Solar Subsidi Setiap Hari Tanpa Tersentuh Hukum
Sidoarjo || Gempar News –
SPBU yang seharusnya menjadi garda terakhir distribusi energi rakyat, di wilayah hukum sidoarjo kini diduga berubah wajah menjadi ladang gelap perampokan uang negara. Di Kabupaten Sidoarjo, aroma solar subsidi bukan lagi sekadar bau bahan bakar, melainkan bau busuk pembiaran, ketakutan, dan dugaan pembungkaman hukum.
Selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar diduga berlangsung terang -terangan. Nama OJ, sosok yang disebut-sebut sebagai pemain lama, mencuat sebagai figur sentral dalam pusaran mafia solar subsidi yang tampak kebal hukum. Ia disebut bebas keluar-masuk SPBU, seolah undang-undang hanya sekadar pajangan dinding.
Beberapa kali awak media memergoki langsung armada truk tangki berkapasitas sekitar 5 ton yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas “ngangsu” solar subsidi secara masif.
Salah satunya Truk Tronton Diesel Mitsubishi warna hijau dengan Nopol AB 8574 MH, yang berulang kali terlihat mondar-mandir dan mampir tanpa hambatan di SPBU 54.612.23 Jalan Raya Kletek No. 200, Kecamatan Taman, Sidoarjo, bahkan diduga juga menyambangi SPBU lainnya.
Ironisnya, semua ini terjadi di siang bolong, tanpa rasa takut, tanpa upaya sembunyi-sembunyi. Publik pun bertanya, Apakah hukum telah lumpuh? Ataukah sengaja dibuat lumpuh?
Saat dikonfirmasi, OJ memilih bungkam. Telepon seluler tak dijawab. Pesan tak dibalas. Bahkan ketika armadanya dipergoki langsung di lokasi SPBU oleh awak media, tak ada klarifikasi, tak ada penjelasan, seolah kebenaran memang tidak perlu dibela.
Sikap ini justru memperkuat dugaan publik bahwa praktik penyelewengan BBM subsidi ini bukan sekadar ulah satu-dua oknum, melainkan rantai kejahatan terorganisir yang diduga dilindungi oleh pembiaran sistematis. Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri, kini berada di bawah sorotan tajam masyarakat.
Publik mendesak, Buka CCTV SPBU! Bongkar alur distribusi! Jangan biarkan kamera pengawas menjadi saksi bisu kejahatan yang dibiarkan hidup!
CCTV bukan sekadar alat perekam, melainkan bukti hukum yang tak bisa berdusta. Jika benar solar subsidi disedot secara ilegal, maka rekaman itu akan menjadi kuburan bagi kebohongan.
Patut diduga kuat, aktivitas OJ melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait pendistribusian dan sasaran pengguna BBM subsidi.
Penyelewengan solar subsidi bukan pelanggaran ringan. Ia adalah kejahatan ekonomi yang merampas hak petani, nelayan, sopir angkutan, dan rakyat kecil. Undang-undang telah mengatur ancaman berat, Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan, pengangkutan, dan perniagaan ilegal BBM subsidi.
Pembatasan ketat sasaran penerima solar subsidi sebagaimana diatur dalam Perpres 191 Tahun 2014. Pengendalian distribusi melalui SK BPH Migas No. 04/P3 JBT/BPH Migas/KOM/2020, termasuk kuota harian dan sistem QR Code.
Jika semua aturan ini tetap dilanggar tanpa konsekuensi, maka pertanyaan paling mengerikan adalah, Siapa yang sebenarnya berkuasa negara atau mafia?
Pemerintah melalui BPH Migas, Pertamina, dan Polri wajib membuktikan bahwa hukum masih bernyawa. Jika tidak, maka pembiaran ini akan tercatat sebagai kejahatan struktural yang menggerogoti kepercayaan publik dan mengubur keadilan hidup-hidup.
Kasus ini bukan sekadar soal solar.
Ini soal harga diri hukum negara.
(Tim Redaksi – Bersambung…)












