NERAKA LIMBAH DI TENGAH PEMUKIMAN: USAHA POTONG AYAM LIAR DI KRIAN CEMARI SUNGAI DAN RAMPAS HAK HIDUP WARGA

Berita Utama95 Dilihat
banner 468x60

NERAKA LIMBAH DI TENGAH PEMUKIMAN: USAHA POTONG AYAM LIAR DI KRIAN CEMARI SUNGAI DAN RAMPAS HAK HIDUP WARGA

Sidoarjo – Sebuah usaha pemotongan ayam yang diduga ilegal beroperasi secara brutal dan tanpa rasa takut di Jalan Gresikan, Sidowaras,Kraton, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

banner 336x280

Aktivitas usaha ini bukan hanya memicu bau busuk dan pencemaran, tetapi telah berubah menjadi sumber kejahatan lingkungan yang nyata, sebagaimana terlihat jelas pada dokumentasi foto lapangan.

Dalam foto pertama, tampak air sungai berubah warna kemerahan, diduga kuat akibat pembuangan limbah darah ayam secara langsung tanpa pengolahan.

Sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru disulap menjadi saluran bangkai dan racun biologis, mengalir tepat di depan rumah warga.

Foto lainnya memperlihatkan ratusan ayam ditumpuk dalam kandang besi sempit, kondisi yang mencerminkan pelanggaran berat terhadap prinsip sanitasi, kesehatan pangan, dan kesejahteraan hewan.

Aktivitas penyembelihan dilakukan di lingkungan padat penduduk, tanpa standar higiene, tanpa IPAL, dan tanpa izin resmi.

Lebih parah lagi, proses pembakaran bulu ayam dilakukan menggunakan LPG subsidi 3 Kg, yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, bukan untuk kepentingan usaha komersial. Praktik ini merupakan perampokan hak rakyat kecil secara sistematis.

Usaha ini diduga kuat telah melanggar sejumlah Undang-Undang dan peraturan serius, antara lain, Pencemaran Lingkungan, undang – undang pencemaran lingkungan diatur pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Pasal 60 disebutkan bahwa Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pada Pasal 104 di jelaskan secara gamblang tentang Pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pelaku pencemaran lingkungan. Pembuangan limbah darah ayam langsung ke sungai adalah kejahatan lingkungan, bukan pelanggaran sepele.

Penyalahgunaan LPG Subsidi juga dapat menjerat pengusaha yang dengan sengaja memakai LPG 3Kg yang merupakan hal rakyat kecil, adapun undang – undang yang mengaturnya adalah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada pasal 55 disebutkan bahwa Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Penggunaan LPG 3 Kg untuk usaha adalah tindak pidana ekonomi, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Usaha Tanpa Izin dan Pelanggaran Kesehatan Pangan disebutkan pula pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, diPasal 86 & 135 dijelaskan tentang Ancaman pidana penjara hingga 2 tahun dan / atau denda Rp4 miliar. Daging ayam dari tempat seperti ini sangat berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Tidak berhenti pada undang undang yang telah tersebutkan, Pelanggaran Kesejahteraan Hewan pada UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Penyembelihan tanpa standar kesejahteraan hewan adalah pelanggaran hukum.

Keberadaan usaha potong ayam brutal ini menampar wajah pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, apalagi letak usaha dan sungai yang berdekatan dengan kantor kepolisian sektor Krian dan hal tersebut membuka kecurigaan publik atas dugaan pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sektor Krian.

Walau Aktivitas dilakukan terbuka, di tengah permukiman, dengan dampak nyata, namun seolah dibiarkan tanpa tindakan.

Warga sekitar kini hidup dalam ancaman penyakit, pencemaran, dan bau menyengat, sementara sungai diperlakukan seperti tempat pembuangan bangkai.

Masyarakat mendesak,
DLHK Sidoarjo segera turun dan menyegel lokasi, Disperindag & Dinas Peternakan melakukan audit perizinan, Polres Sidoarjo menindak tegas pelaku sesuai hukum pidana
Pertamina & Aparat mengusut penyalahgunaan LPG subsidi.

Jika praktik biadab semacam ini terus dibiarkan, maka negara telah kalah oleh keserakahan, dan hukum hanya menjadi tulisan mati.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *