Praktik Medis Ilegal Terbongkar di Pungging Mojokerto: Suntikan Tanpa Izin, Nyawa Warga Dipertaruhkan
Mojokerto || Gempar News –
Dunia kesehatan kembali tercoreng oleh praktik gelap yang mencederai rasa kemanusiaan. Di tengah gencarnya pemerintah mengampanyekan keselamatan pasien dan pelayanan kesehatan berstandar, justru terungkap sebuah praktik medis ilegal yang diduga kuat telah lama beroperasi di wilayah Pasinan Krajan, Desa Sekar Gadung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Seorang pria berinisial TS, yang mengaku sebagai mantri, diduga nekat menjalankan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin resmi, tanpa legalitas yang sah, dan tetap berani melakukan tindakan medis berbahaya berupa penyuntikan terhadap pasien. Fakta ini bukan sekadar dugaan kosong. Dokumentasi lapangan menunjukkan TS melakukan penyuntikan layaknya tenaga medis profesional, seolah hukum dan keselamatan manusia hanyalah formalitas yang bisa diabaikan.
Klinik Bayangan Tanpa Izin: Hukum Dilanggar, Pasien Dijadikan Taruhan
Hasil investigasi sejumlah awak media menemukan bahwa praktik tersebut berlangsung secara tertutup dan sembunyi-sembunyi, tanpa papan izin praktik, tanpa identitas fasilitas kesehatan yang jelas, serta tanpa standar pelayanan medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih ironis, STR (Surat Tanda Registrasi) yang seharusnya menjadi syarat mutlak tenaga medis hanya ditunjukkan melalui layar ponsel, sementara SIP (Surat Izin Praktik) yang diperlihatkan hanyalah selembar kertas hasil cetak, yang keasliannya patut diragukan. Tidak ada jaminan sterilitas alat, tidak ada kepastian kompetensi, dan tidak ada perlindungan hukum bagi pasien.
Pengakuan Terbuka: Tidak Berizin dan Sadar Melanggar Hukum
Saat dikonfirmasi awak media, TS secara terbuka mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin praktik resmi dan menyadari bahwa tindakan medis yang ia lakukan melanggar hukum.Pengakuan ini mempertegas bahwa praktik tersebut dilakukan bukan karena ketidaktahuan, melainkan dengan kesadaran penuh.
Yang lebih mengejutkan, TS juga mengklaim bahwa dirinya berada dalam naungan sebuah paguyuban dokter di wilayah tersebut, bahkan menyebut bahwa ketua paguyuban ikut bertanggung jawab atas praktik yang ia jalankan. Pernyataan ini membuka dugaan baru tentang pembiaran sistematis dan potensi perlindungan terhadap praktik ilegal yang mempertaruhkan nyawa masyarakat.
Praktik medis ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Suntikan tanpa izin dan tanpa standar medis resmi berpotensi menimbulkan dampak fatal, mulai dari infeksi berat, salah dosis obat, reaksi alergi akut, hingga kematian mendadak.
Seorang aktivis kesehatan dan pemerhati layanan publik Jawa Timur menyampaikan kecaman keras
“Ini bukan pelanggaran ringan, ini kejahatan terhadap nyawa manusia. Orang tanpa izin menyuntik warga itu sama saja mempertaruhkan hidup pasien di ujung jarum. Negara tidak boleh kalah oleh mantri ilegal.”
Tokoh masyarakat setempat juga angkat bicara
“Warga datang karena butuh dan percaya. Tapi yang mereka terima justru risiko kematian. Aparat jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak.”
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku takut
“Kami orang awam. Kalau sudah disuntik, kami pikir aman. Ternyata ilegal. Kalau terjadi apa-apa, siapa yang tanggung jawab?”
Larangan Tegas dalam Undang-Undang
Praktik yang dilakukan TS jelas dilarang keras oleh hukum. Larangan tersebut tertuang tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan diantaranya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pasal 36 menyebutkan
“Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Praktik.”
Pasal 75 ayat (1) menegaskan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00.”
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 menyatakan
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.”
Sementara itu, Permenkes RI No. 2052/MENKES/PER/X/2011 secara tegas melarang
“Setiap tenaga medis melakukan praktik tanpa Surat Izin Praktik dan di luar kewenangan yang diberikan.”
Artinya, setiap tindakan medis termasuk penyuntikan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius, bukan sekadar pelanggaran etika.
Desakan Keras Negara Wajib Hadir
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan layanan kesehatan di daerah. Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, aparat penegak hukum, serta organisasi profesi diminta segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, serta menindak tegas tanpa pandang bulu.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka negara telah gagal melindungi rakyatnya dari layanan kesehatan abal-abal yang berpotensi mematikan.
Media menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Keselamatan rakyat tidak boleh dikorbankan oleh praktik ilegal berkedok pengabdian kesehatan.
Nyawa manusia bukan objek percobaan.
Praktik medis ilegal adalah kejahatan.
(Tim Investigasi)














