DPP LSM Gempar Kirim Surat Pengaduan Resmi ke Taufik Saleh, Soroti Dugaan Praktik Medis Ilegal di Pungging Mojokerto

Berita Utama60 Dilihat
banner 468x60

DPP LSM Gempar Kirim Surat Pengaduan Resmi ke Taufik Saleh, Soroti Dugaan Praktik Medis Ilegal di Pungging Mojokerto

Mojokerto || Gempar News –

banner 336x280

Polemik dugaan praktik medis ilegal yang terjadi di wilayah Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, kini memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (LSM Gempar) secara resmi mengirimkan surat pengaduan masyarakat kepada Taufik Saleh selaku mantri kesehatan, menyusul maraknya pemberitaan di sejumlah media online nasional dan lokal.

Surat pengaduan tersebut bernomor: 002/DPP.GEMPAR/KONF-KLAR/I/2026, tertanggal Januari 2026, yang berisi permintaan klarifikasi, konfirmasi, serta pertanggungjawaban moral dan hukum atas dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin resmi sebagaimana diberitakan oleh sedikitnya lima media online.

Didasarkan pada Lima Pemberitaan Media, Langkah DPP LSM Gempar ini diambil setelah mencermati secara serius rangkaian pemberitaan yang mengungkap dugaan tindakan medis berupa penyuntikan terhadap pasien tanpa legalitas yang sah, tanpa Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dapat diverifikasi secara hukum.

Adapun lima media yang menjadi rujukan pengaduan tersebut antara lain,
Gempar News, yang mengungkap praktik penyuntikan tanpa izin dan menyebut nyawa warga dipertaruhkan.q
Top Berita Nusantara, yang menyebut praktik tersebut sebagai “teror sunyi” di balik kedok layanan kesehatan.
Taruna News, yang menyoroti ancaman pidana hingga 15 tahun penjara atas dugaan praktik medis ilegal.
Koran Merah Putih, yang mendesak aparat dan instansi kesehatan agar bertindak cepat dan tegas.
Cakra Nusantara, yang menggambarkan situasi mencekam akibat pasien disuntik tanpa perlindungan hukum.

Kelima pemberitaan tersebut dinilai memiliki substansi yang saling menguatkan, sehingga tidak dapat dipandang sebagai isu sepihak atau kabar tanpa dasar.

Dalam surat bernomor 002/DPP.GEMPAR/KONF-KLAR/I/2026, DPP LSM Gempar menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan perlindungan terhadap hak masyarakat atas layanan kesehatan yang aman dan legal.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam surat tersebut antara lain, Permintaan klarifikasi langsung kepada Taufik Saleh terkait status legalitas praktik dan kewenangannya sebagai mantri kesehatan.

Penegasan bahwa tindakan medis tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius dan berpotensi masuk ranah pidana.

Peringatan bahwa praktik semacam ini mengancam keselamatan pasien serta merusak kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.

Dorongan agar pihak terkait tidak menghindar dari tanggung jawab hukum dan etik profesi.

LSM Gempar juga menyatakan akan meneruskan laporan ini kepada instansi berwenang, termasuk Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum, apabila tidak ada itikad baik dalam memberikan klarifikasi.

Sorotan Hukum dan Ancaman Pidana
Sebagaimana disampaikan dalam berbagai pemberitaan, praktik medis tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berat, antara lain Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Kesehatan. Ancaman sanksinya bukan hanya administratif, tetapi juga pidana penjara dan denda besar.

LSM Gempar menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti sebagai konsumsi media semata, melainkan harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak menjadi preseden buruk dalam dunia pelayanan kesehatan, khususnya di daerah.

Penegasan Sikap LSM Gempar
DPP LSM Gempar menyatakan bahwa surat pengaduan ini bukan bentuk penghakiman, melainkan langkah konstitusional untuk membuka ruang klarifikasi dan penegakan hukum.

Namun demikian, apabila terbukti ada pelanggaran, tidak boleh ada toleransi terhadap praktik medis ilegal yang berpotensi merenggut nyawa masyarakat.

Kasus dugaan praktik medis ilegal di Pungging Mojokerto kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan pengawasan layanan kesehatan, sekaligus peringatan keras bahwa keselamatan warga tidak boleh dikorbankan oleh praktik-praktik gelap yang berlindung di balik dalih pengobatan.

 

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *