“Hukum Mandul, Mafia Solar Merajalela: Barang Bukti L300 Raib dari Polresta Sidoarjo”

Berita Utama60 Dilihat
banner 468x60

Sidoarjo || Cakra Nusantara –
Hukum Mati di Atas Kertas, Mandul di Hadapan Mafia Solar
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi—yang telah “dipoles” lewat UU Nomor 6 Tahun 2023—menyebut dengan lantang ancaman bagi penyalahguna niaga BBM subsidi: penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Ancaman ini terdengar garang, tegas, dan menakutkan. Namun di Sidoarjo, hukum itu tampaknya hanya macan kertas—galak di teks, ompong di praktik.

Satu per satu fakta lapangan justru menampar wajah penegakan hukum. Sebuah kendaraan pick up Mitsubishi L300 bernopol S 9596 HK, yang diduga kuat digunakan sebagai alat kejahatan penguras solar subsidi, menghilang tanpa jejak setelah diamankan aparat. Hilang begitu saja. Tanpa garis polisi. Tanpa keterangan resmi. Tanpa kejelasan proses hukum.

banner 336x280

Pertanyaannya: siapa yang melepaskannya? dan atas perintah siapa?, Kasus ini bermula pada Selasa siang, 23 Desember 2025, ketika seorang warga berinisial Frd mencium aroma busuk kejahatan di SPBU Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Ia melihat sebuah L300 mengisi solar dengan durasi tak wajar—terlalu lama untuk ukuran kendaraan niaga kecil. Rasa curiga berubah menjadi keterkejutan saat Frd mendapati tandon raksasa berkapasitas sekitar 1.000 liter tersembunyi di bak belakang.

Solar subsidi yang seharusnya menjadi napas petani, nelayan, dan UMKM kecil, justru dipompa rakus ke tandon melalui selang tersembunyi. Sebuah metode klasik mafia BBM: isi, sedot, pindahkan, lalu hilang ke pasar gelap.

Usai menguras solar di SPBU, kendaraan itu melaju ke arah Sidoarjo. Namun di kawasan Bypass Krian, Frd menghadangnya. Saat ditanya soal muatan dan izin, sang sopir terkunci dalam kebisuan dan jawaban gelap. Tak satu pun dokumen sah bisa ditunjukkan. Jelas, solar itu tak memiliki legitimasi hukum.

Tak ingin kejahatan ini lolos seperti ratusan kasus lainnya, Frd menggiring kendaraan beserta sopir ke Polsek Krian. Di sanalah publik berharap hukum mulai bekerja.

Namun harapan itu segera runtuh. Anggota Polsek Krian, AKP Galih Putra Samodra, menyatakan perkara telah dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polresta Sidoarjo. Seharusnya, di titik ini hukum bergerak lebih keras. Nyatanya, justru di sinilah semuanya menguap.

Saat awak media berusaha mengonfirmasi perkembangan kasus ke Kanit Pidek Ipda Deni Hartanto, pertemuan yang dijanjikan mendadak batal. Alasan klasik: dinas luar. Hingga malam, tak satu pun pernyataan resmi keluar.

Lebih mencengangkan lagi, barang bukti utama—mobil L300 S 9596 HK—tidak ditemukan di area Polresta Sidoarjo. Raib. Tanpa berita acara. Tanpa penjelasan.

Upaya konfirmasi lanjutan pada Selasa siang, 30 Desember 2025, kembali menemui tembok bisu. Ipda Deni Hartanto tak menjawab.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, juga memilih bungkam seribu bahasa. Telepon tak diangkat. Pesan tak dibalas. Padahal ia akan segera pindah tugas ke Polda Jawa Timur, sebuah momentum yang menimbulkan aroma tak sedap di tengah publik.

Raibnya barang bukti dalam kasus BBM subsidi bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah lonceng darurat. Jika benar kendaraan pengangkut solar ilegal bisa “melenggang bebas” dari kantor polisi, maka publik patut bertanya :
Apakah hukum sedang diperdagangkan? Apakah mafia BBM memiliki kunci pintu belakang institusi penegak hukum?

Kasus ini bukan hanya tentang satu mobil L300. Ini tentang hancurnya kepercayaan publik, tentang subsidi rakyat yang dijarah, dan tentang aparat yang diduga membiarkan kejahatan tumbuh subur di bawah seragam negara.

  1. Jika aparat terus memilih diam, maka diam itu akan dibaca publik sebagai persetujuan. Dan jika barang bukti bisa menghilang hari ini, maka keadilanlah yang sedang dikubur hidup-hidup.
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *