Kepala Desa Kasiman Tengah Diduga Terlibat Usaha WiFi Ilegal, Warga Minta Klarifikasi

Berita Utama81 Dilihat
banner 468x60

“Kepala Desa Kasiman Tengah Diduga Terlibat Usaha WiFi Ilegal, Warga Minta Klarifikasi”

Mojokerto,media Gemparnews.id || Kasiman Tengah — Kepala Desa Kasiman Tengah dilaporkan diduga terlibat dalam praktik usaha layanan WiFi yang tidak berizin. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga menyebut layanan internet tersebut telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun terakhir tanpa kejelasan perizinan resmi.

banner 336x280

Menurut keterangan beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, layanan WiFi tersebut diduga dipasarkan kepada masyarakat dengan biaya bulanan tertentu. Namun hingga kini, warga mengaku belum pernah melihat adanya informasi terbuka terkait izin usaha, kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP) resmi, maupun legalitas jaringan yang digunakan.

“Usahanya sudah lama berjalan, sekitar tiga tahun. Tapi kami tidak tahu izin dan kerja samanya seperti apa,” ujar salah seorang warga, Selasa (16/12/2025).

Menanggapi hal itu, sejumlah tokoh masyarakat meminta adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan instansi berwenang. Mereka menilai transparansi penting untuk menghindari kesalahpahaman serta memastikan layanan internet di desa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kasiman Tengah belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi untuk mendapatkan penjelasan dan hak jawab.

Sementara itu, pihak berwenang diharapkan dapat menelusuri dugaan tersebut sesuai prosedur. Jika terbukti melanggar aturan, penindakan diharapkan dilakukan secara adil dan transparan. Namun demikian, seluruh pihak diminta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan resmi dari instansi berwenang.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memperbarui informasi setelah ada klarifikasi

Wifi ilegal” di Indonesia melanggar beberapa pasal, terutama terkait akses tanpa hak ke sistem elektronik dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin, seperti diatur dalam UU ITE (Pasal 30 Jo Pasal 46) dan UU Telekomunikasi (Pasal 11 Jo Pasal 47), yang bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda besar karena mengancam keamanan data dan layanan publik, seperti yang ditegaskan oleh Kominfo dan polda jatim.

Pasal-pasal Kunci Terkait Wifi Ilegal:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
Pasal 30 Ayat (2): Melarang akses komputer dan/atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melawan hukum untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Pasal 46 Ayat (2): Menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta bagi yang melanggar Pasal 30 ayat (2).
Undang-Undang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) & Perubahan:
Pasal 11 Ayat (1) & Pasal 47: Mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus memiliki izin. Penyelenggara tanpa izin (ISP ilegal) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Pasal 50 (UU Telekomunikasi Lama/UU Cipta Kerja): Memberikan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta untuk pelanggaran ketentuan terkait telekomunikasi.(yik)

pewarta.Dk75/Bakin

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *