Seorang Oknum Yang Bernama Sdr PUTRO Diduga Jual Pupuk Bersubsidi dan Melebihi HET di Luar kecamatan dan kabupaten

Berita Utama53 Dilihat
banner 468x60

Seorang Oknum Yang Bernama Sdr PUTRO Diduga Jual Pupuk Bersubsidi dan Melebihi HET di Luar kecamatan dan kabupaten..

Mojokerto – // Cakranusantara.online – Seorang Oknum yang bernama Sdr Bpk PUTRO seorang Laki-laki yang berusia sekitar kurang lebih 38 Tahun yang berasal Dari Desa Cendoro kecamatan Dawarblandong kabupaten Mojokerto provinsi Jawa timur, Di duga melakukan pelanggaran serius dalam pendistribusian pupuk subsidi. Sdr Bpk PUTRO tersebut diduga berani menjual pupuk bersubsidi kepada petani yang tidak terdaftar di luar kelompok tani dan menjalin bisnis ilegal gelap yang berada di daerah luar kabupaten yaitu tempat nya di daerah Jombang dan dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

banner 336x280

Yaitu saat Tim investigasi Media dan gabungan LSM tidak sengaja melihat hal yang sedikit mencurigakan mobil bermerek Kolte sekitar pukul jam 4 sore yang melaju dijalan area Jombang sampai ke daerah kemlagi pada hari Senin Tgl (07/12/2025).

Pupuk bersubsidi, yang seharusnya hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dijual bebas oleh Sdr Bpk PUTRO kepada siapa saja yang memerlukan. Lebih memprihatinkan lagi, harga jualnya mencapai Rp190 ribu per sak, jauh melebihi HET yang ditetapkan pemerintah untuk pupuk Urea dan NPK dan phonska, yang berkisar antara Rp90.000.hingga Rp100.000 per sak, tergantung jenis dan lokasi distribusi.

Saat dikonfirmasi awak media pada hari kamis (11/13/2024), melalui seluler pemilik bisnis ilegal pupuk Subsidi yang nama pemilik Bpk Sdr PUTRO belum angkat bicara maupun blz whatsapp Tim investigasi, ini sangat luar biasa karena Tindakan Sdr Bpk PUTRO tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap beberapa peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara tegas mengatur bahwa penyaluran pupuk subsidi hanya boleh dilakukan kepada petani tergabung dalam kelompok tani dan tercatat dalam e-RDKK.

Selain itu, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 106 yang melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp50 miliar (Pasal 107 UU Perdagangan).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan juga memberikan landasan hukum untuk menindak penyaluran pupuk subsidi secara tidak sah, dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan Dari Sdr Bpk PUTRO terkait pemberitaan dan menghubungi Tim Redaksi Media dan LSM , ketua LSM sebut saja Hariyanto mengatakan Akan berkordinasi dengan Polres dan Polda dan intansi- intansi lain biar ada tindakan hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.ā€

Lebih Lanjut ketua LSM Hariyanto Berharap agar kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang mungkin melakukan praktik serupa dan agar distribusi pupuk subsidi dapat berjalan sesuai aturan, menjamin ketersediaan dan akses yang adil bagi para petani. (Bod)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *