Penjual Rokok Ilegal, Lapak Pinggir Jalan di Desa Wonokasihan Disorot, Penjual Sebut Pemilik Usaha Berinisial “I”

Berita Utama248 Dilihat
banner 468x60

Penjual Rokok Ilegal, Lapak Pinggir Jalan di Desa Wonokasihan Disorot, Penjual Sebut Pemilik Usaha Berinisial “I”

Wonokasihan – Maraknya peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah lapak penjualan rokok yang beroperasi di pinggir jalan wilayah Desa Wonokasihan diduga secara terang-terangan menjual rokok tanpa pita cukai resmi, sebagaimana terpantau dalam foto hasil investigasi awak media.

banner 336x280

Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, tampak seorang pria mengenakan kaos merah yang diduga merupakan pekerja sekaligus penjual rokok di lapak tersebut. Rokok-rokok disimpan dalam kotak kayu sederhana, tanpa etalase resmi, dan diduga kuat merupakan produk rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai negara.

Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi, penjual mengaku hanya sebagai pekerja. Ia menyebut bahwa usaha tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial “I”, yang disebut sebagai pemilik dan pengendali usaha penjualan rokok tersebut. Namun saat diminta menghadirkan pemilik usaha, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sulit dihubungi.

 Pelanggaran Undang-Undang

Jika benar rokok yang dijual tersebut tidak memiliki pita cukai resmi, maka praktik ini berpotensi melanggar hukum serius. Berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, disebutkan bahwa
    Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

Selain merugikan negara dari sektor penerimaan pajak dan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai merusak iklim usaha sehat, merugikan produsen rokok legal, serta membahayakan konsumen karena kualitas dan kandungan rokok tidak terjamin.

Lemahnya Pengawasan

Keberadaan lapak rokok ilegal yang beroperasi secara terbuka di ruang publik menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan aparat dan instansi terkait, khususnya Bea Cukai dan aparat penegak hukum setempat. Warga sekitar pun mengaku resah namun takut melapor.

“Sudah lama jualannya di situ, tapi ya kami warga kecil bingung mau lapor ke mana,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Penindakan Tegas

Atas temuan ini, awak media mendesak:

  • Bea Cukai untuk segera melakukan penelusuran dan razia,
  • Aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa pemilik usaha berinisial “I”,
  • Serta pemerintah desa dan kecamatan agar tidak tutup mata terhadap praktik yang diduga melanggar hukum di wilayahnya.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun sebagai fungsi kontrol sosial dan akan terus menindaklanjuti perkembangan kasus ini. Pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku.(tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *