Berita Utama207 Dilihat
banner 468x60

JUAL ROKOK ILEGAL DI AREA PERSAWAHAN, AWAK MEDIA GEMPAR NEWS TEMUKAN PRAKTIK PENJUALAN TANPA IZIN RESMI

Sidoarjo — Senin, 1 Desember 2025.
Tim investigasi Gempar News menemukan adanya aktivitas penjualan rokok yang diduga ilegal di area persawahan Dusun Kramat, Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Praktik tersebut terekam jelas pada pukul 07:59 WIB, saat seorang pria tampak menawarkan berbagai jenis rokok kepada warga di sekitar lokasi.

Dalam dokumentasi foto, terlihat seorang pria membawa beberapa bungkus rokok dari sebuah kotak pajangan yang dipasang di pinggir jalan. Aktivitas tersebut berlangsung di area terbuka tanpa adanya papan izin usaha, tanpa nomor registrasi cukai, dan tanpa identitas tempat usaha sebagaimana diwajibkan oleh aturan resmi.

banner 336x280

Pengakuan Penjual kepada Awak Media

Saat awak media Gempar News mencoba melakukan konfirmasi, penjual tersebut mengaku bahwa usaha itu bukan miliknya sendiri, melainkan milik seseorang yang ia sebut dengan inisial “I”, yang diduga mengendalikan usaha jual beli rokok tersebut dan mempunyai beberapa titik lokadi.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik usaha belum dapat dimintai keterangan untuk memastikan legalitas barang yang diperjualbelikan.

Dugaan Pelanggaran yang Terpantau

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan ketentuan perundang-undangan, aktivitas tersebut diduga melanggar beberapa aturan, antara lain:


1. Menjual Rokok Tanpa Cukai Resmi

Sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, menjual rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda.

Larangan:

  • Dilarang memperjualbelikan hasil tembakau tanpa pita cukai yang sah.
  • Dilarang menjual rokok polos (tanpa cukai) dalam bentuk apa pun.

2. Tidak Memiliki Izin Usaha Dagang (UD)

Penjualan produk hasil tembakau wajib memiliki izin resmi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan.

Larangan:

  • Dilarang melakukan kegiatan usaha tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin edar yang sah.

3. Menjual Rokok di Tempat yang Tidak Semestinya

Lokasi penjualan berada di pinggir area persawahan dan jalan desa, jauh dari standar tempat usaha.

Larangan:

  • Dilarang melakukan penjualan barang kena cukai di lokasi tidak terdaftar atau bukan tempat usaha legal.
  • Dilarang menggelar lapak penjualan dadakan tanpa pengawasan, tanda registrasi, atau pengamanan.

4. Potensi Peredaran Rokok Ilegal yang Merugikan Negara

Peredaran rokok tanpa cukai dapat menyebabkan kerugian negara karena tidak adanya pemasukan pajak dan membuka peluang maraknya barang ilegal di masyarakat.


Respons Masyarakat dan Aparat

Beberapa warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut berlangsung cukup sering dan dilakukan secara terbuka. Mereka berharap agar aparat terkait—baik Bea Cukai, Satpol PP, maupun Kepolisian—dapat melakukan pengecekan untuk memastikan apakah barang yang dijual merupakan produk resmi atau ilegal.

Tim Gempar News juga berkomitmen untuk melakukan penelusuran lanjutan dan berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak pemilik usaha yang disebut oleh penjual di lokasi.

(Tim investigasi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *