Tim Investigasi media GEMPAR NEWS dan LSM LIRA Soroti Jaringan penghubung Tower di Desa klagen kecamatan sukodono

Berita Utama182 Dilihat
banner 468x60

Tim Investigasi media GEMPAR NEWS dan LSM LIRA Soroti Jaringan penghubung Tower di Desa klagen kecamatan sukodono

Sidoarjo – Kegiatan pemasangan jaringan kabel milik PT RPS yang menghubungkan tower ke tower di Jl. Wilayut, Desa Klagen, 3/12/2025 pukul 12:00 wib Kecamatan Sukodono, Sidoarjo menuai sorotan warga. Pekerjaan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo, Dinas PUPR, serta tanpa persetujuan pemerintah desa dan RT/RW setempat.

banner 336x280

Tim awak media yang melakukan konfirmasi kepada para pekerja terkait Surat Perintah Kerja (SPK) dan dokumen perizinan desa mengaku tidak mendapatkan bukti apa pun. Para pekerja tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut berstatus ilegal dan tidak pengawasan langsung dari pelaksana

Ketua Investigasi LSM LIRA Sidoarjo, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah tegas.

> “Kami akan melaporkan kegiatan ini kepada pihak terkait. Jika memang terbukti tidak berizin, maka bersama warga dan Satpol-PP kecamatan kami siap melakukan tindakan termasuk memutus kabel yang terpasang di wilayah Desa Klagen,” ujar perwakilan LSM LIRA.

Dugaan Pelanggaran Regulasi & Pasal yang Relevan

1. Tidak Memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Mengacu pada:
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Pasal 11 & 12: Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin penyelenggaraan.

Sanksi Pasal 47:
Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara sampai 4 tahun atau denda hingga Rp 400 juta.

2. Tidak Ada Izin Pembangunan dan Penggalian / Penanaman Kabel

Mengacu pada:
UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (klaster PUPR) & Peraturan Daerah setempat

Setiap pembangunan yang menyangkut penggalian, pemasangan kabel, dan penggunaan fasilitas umum wajib berizin.

Sanksi administrasi dapat berupa:
penghentian pekerjaan,
denda administratif,
pemutusan instalasi.

3. Dugaan Kelalaian Penerapan K3

Mengacu pada:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 3 & 9: Perusahaan wajib menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pasal 14 & 15: Pengawas berhak menghentikan pekerjaan bila tidak memenuhi K3.
Sanksi Pasal 15:
Pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda.
4. Tidak Ada Koordinasi dengan Pemerintah Desa / RT / RW

Mengacu pada:
Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang pedoman peraturan desa.

Pemasangan jaringan yang melewati fasilitas desa wajib mendapat persetujuan pemerintah desa.
Jika tidak, perangkat desa berhak meminta penghentian kegiatan dan mencabut instalasi.
Warga Mengeluh Tidak Ada Sosialisasi

Warga sekitar mengaku tidak pernah menerima sosialisasi terkait pemasangan kabel tersebut. Mereka khawatir pemasangan tanpa standar K3 dan tanpa izin dapat membahayakan lingkungan serta merusak fasilitas umum.

LSM dan Warga Siap Bertindak Bila Tidak Ada Kejelasan

LSM LIRA menegaskan akan terus mengawal kasus ini.

> “Kami berharap pihak perusahaan segera menunjukkan izin resmi. Jika tidak, kami akan mendampingi warga untuk meminta Satpol-PP menertibkan dan memutus pemasangan kabel tersebut,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RPS belum memberikan klarifikasi resmi.

(Sayuti/tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *