Pekerja Pemasangan Tiang WiFi FiberStar di Desa Ploso Didapati Tidak Menggunakan APD K3
Sidoarjo – Sabtu, 29 November 2025.
Kegiatan pemasangan tiang jaringan WiFi milik FiberStar yang dikerjakan oleh kontraktor PT Mega Persada di Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan warga. Pasalnya, beberapa pekerja terlihat melakukan pekerjaan tanpa menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pemantauan warga menunjukkan para pekerja tidak memakai helm proyek, rompi keselamatan, sepatu safety, sarung tangan, maupun alat pelindung diri lainnya. Padahal, pemasangan tiang internet merupakan pekerjaan berisiko tinggi yang melibatkan penggalian, pengangkatan material, dan potensi kontak dengan jaringan listrik.
Seorang warga setempat menyatakan kekhawatiran atas keselamatan pekerja tersebut. “Kerjanya di dekat jalan dan pakai alat berat. Tapi tidak ada yang pakai helm atau perlindungan lain. Kami takut terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak FiberStar maupun PT Mega Persada belum memberikan keterangan mengenai penerapan standar K3 dalam proyek tersebut.
Dasar Hukum dan Pasal Terkait Pelanggaran K3
Berikut landasan hukum yang mengatur kewajiban penerapan alat keselamatan kerja pada proyek konstruksi maupun pemasangan infrastruktur:
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 ayat (1)
Pengusaha wajib menyediakan syarat keselamatan kerja, termasuk alat pelindung diri (APD) dan sistem kerja aman.
Pasal 12
Pengusaha atau kontraktor wajib menyediakan APD yang sesuai dan memastikan seluruh pekerja menggunakannya.
Pasal 15
Dilarang membiarkan pekerja bekerja tanpa memenuhi syarat keselamatan kerja.
Ancaman sanksi (Pasal 15 jo. Pasal 14):
Denda dan/atau pidana kurungan apabila terbukti terjadi pelanggaran K3.
2. Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri
Pasal 2 dan Pasal 3
Perusahaan wajib menyediakan APD sesuai potensi bahaya pekerjaan.
Pasal 5
APD harus diberikan secara cuma-cuma dan tidak boleh dibebankan kepada pekerja.
3. PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3Mengatur kewajiban perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 pada setiap kegiatan kerja konstruksi, termasuk:
Pengawasan K3
Identifikasi potensi bahaya
Penegakan penggunaan APD
4. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1)
Pekerja berhak atas perlindungan K3.Pasal 87 ayat (1)
Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3.(Red mat)















