Pekerja Pemasangan Tiang WiFi FiberStar di Desa Ploso Didapati Tidak Menggunakan APD K3

Berita Utama184 Dilihat
banner 468x60

Pekerja Pemasangan Tiang WiFi FiberStar di Desa Ploso Didapati Tidak Menggunakan APD K3

Sidoarjo – Sabtu, 29 November 2025.
Kegiatan pemasangan tiang jaringan WiFi milik FiberStar yang dikerjakan oleh kontraktor PT Mega Persada di Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan warga. Pasalnya, beberapa pekerja terlihat melakukan pekerjaan tanpa menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

banner 336x280

Pemantauan warga menunjukkan para pekerja tidak memakai helm proyek, rompi keselamatan, sepatu safety, sarung tangan, maupun alat pelindung diri lainnya. Padahal, pemasangan tiang internet merupakan pekerjaan berisiko tinggi yang melibatkan penggalian, pengangkatan material, dan potensi kontak dengan jaringan listrik.

Seorang warga setempat menyatakan kekhawatiran atas keselamatan pekerja tersebut. “Kerjanya di dekat jalan dan pakai alat berat. Tapi tidak ada yang pakai helm atau perlindungan lain. Kami takut terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak FiberStar maupun PT Mega Persada belum memberikan keterangan mengenai penerapan standar K3 dalam proyek tersebut.

Dasar Hukum dan Pasal Terkait Pelanggaran K3

Berikut landasan hukum yang mengatur kewajiban penerapan alat keselamatan kerja pada proyek konstruksi maupun pemasangan infrastruktur:

1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 3 ayat (1)

Pengusaha wajib menyediakan syarat keselamatan kerja, termasuk alat pelindung diri (APD) dan sistem kerja aman.

Pasal 12

Pengusaha atau kontraktor wajib menyediakan APD yang sesuai dan memastikan seluruh pekerja menggunakannya.

Pasal 15

Dilarang membiarkan pekerja bekerja tanpa memenuhi syarat keselamatan kerja.

Ancaman sanksi (Pasal 15 jo. Pasal 14):

Denda dan/atau pidana kurungan apabila terbukti terjadi pelanggaran K3.

2. Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri

Pasal 2 dan Pasal 3

Perusahaan wajib menyediakan APD sesuai potensi bahaya pekerjaan.

Pasal 5

APD harus diberikan secara cuma-cuma dan tidak boleh dibebankan kepada pekerja.

3. PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3Mengatur kewajiban perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 pada setiap kegiatan kerja konstruksi, termasuk:

Pengawasan K3

Identifikasi potensi bahaya

Penegakan penggunaan APD

4. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 86 ayat (1)

Pekerja berhak atas perlindungan K3.Pasal 87 ayat (1)

Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3.(Red mat)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *