PTSL Tambak Oso: Dari Janji Manis Jadi Jerat Hukum – Kades Fauzi di Ujung Tanduk

Berita Utama87 Dilihat
banner 468x60

PTSL Tambak Oso: Dari Janji Manis Jadi Jerat Hukum – Kades Fauzi di Ujung Tanduk

Sidoarjo – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digembar-gemborkan pemerintah pusat sebagai senjata pemberdayaan rakyat kini berubah menjadi mimpi buruk di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

banner 336x280

Dugaan pungutan liar (pungli) berbalut “titipan uang” membuat warga menjerit, aparat desa gelisah, dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo mencium aroma busuk yang makin menyengat. Sejumlah warga terang-terangan mengaku diminta biaya jauh di atas ketentuan resmi.

“Saya dimintai Rp700 ribu. Bahkan ada tetangga saya yang dipalak sampai Rp3 juta. Padahal saya tahu betul, aturan resmi PTSL itu hanya Rp150 ribu. Kalau begini jelas ada permainan kotor!” tutur seorang warga dengan nada getir, enggan disebutkan namanya karena takut ditekan pihak desa.

Bagi rakyat kecil, Rp700 ribu hingga Rp3 juta bukan angka main-main. Itu setara dengan biaya sekolah anak selama berbulan-bulan, atau modal usaha kecil untuk bertahan hidup. Artinya, program yang seharusnya membantu rakyat, justru berubah jadi jebakan yang memeras darah mereka.

Muhammad Fauzi, Kepala Desa Tambak Oso, justru tampil meledak-ledak. Dengan nada tinggi, ia menegaskan dirinya difitnah.

“Saya difitnah! Tidak benar saya melakukan pungli. Uang itu hanya titipan warga untuk BPHTB, tidak dipakai sepeser pun. Semua sudah saya simpan di kantor desa, bahkan ada yang masuk ke Rekening Kas Desa (RKD).” ujarnya keras, Kamis (04/09/2025).

Namun, bantahan ini justru meninggalkan tanda tanya besar, Mengapa nominal uang yang ditarik jauh melampaui ketentuan resmi PTSL?

Mengapa uang “titipan” itu harus bertahun-tahun mengendap, baru ditawarkan untuk dikembalikan setelah kasus mencuat?

Dan mengapa sebagian warga menolak mengambil kembali, kalau memang sejak awal benar-benar “titipan sukarela”?

Kejaksaan Negeri Sidoarjo tidak tinggal diam. Fauzi sudah dipanggil dan diperiksa dua kali, yakni pada 13 dan 29 Agustus 2025. Pihak kejaksaan mendalami dokumen, aliran dana, hingga keterangan warga.

“Ini uang titipan warga. Saya tidak berani mengeluarkan tanpa permintaan mereka,” dalih Fauzi berulang kali. Tetapi, di mata penegak hukum, alasan itu tidak cukup untuk menghapus dugaan pungli, bahkan bisa menjurus pada korupsi penyalahgunaan jabatan.

Jika benar terbukti, Fauzi bisa dijerat dengan sejumlah aturan hukum yang sangat berat, diantaranya Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan tidak sah, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan yang berbunyi Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman, dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan dalam jabatan),  Ancaman penjara 1 hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

Dengan kata lain, “alasan titipan” tidak akan cukup menyelamatkan jika penyidik menemukan bukti bahwa ada rekayasa pungutan di luar ketentuan resmi PTSL.

Ironinya, PTSL digagas Presiden Jokowi untuk mewujudkan tanah rakyat yang legal, murah, dan mudah. Namun di Tambak Oso, yang terjadi justru kebalikannya: PTSL jadi mesin pemerasan. Aktivis LSM menegaskan, kasus ini bisa jadi puncak gunung es dari praktik serupa di desa-desa lain.

“Kalau tidak dibongkar tuntas, ini akan menjadi preseden buruk. Uang rakyat bisa terus diperas dengan dalih titipan atau biaya tambahan. Ini jelas korupsi terselubung!” kata salah satu aktivis antikorupsi di Sidoarjo.

Kini, nasib Fauzi berada di ujung tanduk. Semua bergantung pada keberanian Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk tidak tunduk pada intervensi politik, uang, atau tekanan pihak tertentu.

Apabila terbukti bersalah, Fauzi bukan hanya bisa kehilangan kursi Kades, tetapi juga dijebloskan ke penjara dengan vonis belasan tahun. Sebaliknya, jika kasus ini dipelintir, rakyat hanya akan kembali menjadi korban dan kehilangan kepercayaan pada hukum.

Satu yang pasti: bau busuk dugaan pungli PTSL di Tambak Oso sudah tercium, dan rakyat sedang menunggu siapa yang berani membongkar kotornya permainan di balik sertifikat tanah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *