Berita Utama34 Dilihat
banner 468x60

Probolinggo || Gemparnews.id —

Aroma busuk proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Tambak Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, menyeruak tajam hingga menusuk nurani publik. Dengan anggaran Rp 523.113.000 ditambah Rp 107.691.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025, proyek yang seharusnya menjadi simbol peningkatan kualitas pendidikan malah berubah menjadi ajang dugaan bancakan dan permainan kotor.

banner 336x280

Aduan masyarakat menjadi pintu terbuka atas skandal ini. Warga sekitar resah lantaran proyek rehabilitasi ruang kelas yang menelan ratusan juta rupiah justru dikerjakan asal-asalan, jauh dari spesifikasi teknis. Lebih miris lagi, para pekerja di lapangan tidak dibekali APD (Alat Pelindung Diri) sebagaimana aturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Seolah-olah keselamatan pekerja tidak ada harganya.

Beberapa penggiat media dan aktivis LSM turun langsung melakukan investigasi ke lokasi proyek di SDN Tambak Rejo. Fakta di lapangan sungguh mencengangkan , Tidak ada konsultan, tidak ada pengawas, Pekerja dibiarkan bekerja tanpa perlindungan K3, Pekerjaan terkesan asal jadi, seperti proyek murahan yang tidak layak ditopang anggaran ratusan juta.

Ironisnya, ketika tim investigasi mencoba melakukan klarifikasi, kepala sekolah SDN Tambak Rejo, Supriatin, justru bersikap arogan dan menantang. Bukan sambutan hangat yang diterima, melainkan kalimat dingin penuh nada meremehkan.

” Mohon maaf mas, sampean dari wartawan dan LSM maksud dan tujuannya kesini apa? Karena dari kementerian, Pak Yuan dan Pak David menyampaikan tidak mengizinkan wartawan atau LSM melihat atau melakukan investigasi terkait pekerjaan ini. Gambar atau lain-lain ada di Pak Lurah dan tidak dapat kami tunjukkan kepada yang tidak punya kepentingan,” ujar Supriatin dengan nada menusuk.

Ucapan itu jelas menyalakan bara api kemarahan penggiat media. Bukan hanya melecehkan profesi wartawan dan peran LSM, pernyataan tersebut juga menunjukkan adanya benteng keterlarangan informasi, seolah-olah proyek ini memang sengaja ditutup-tutupi.

Lebih jauh, terungkap pula bahwa Kepala Desa Tambak Rejo, Arifin, diduga berada di balik larangan keras itu. Kepala sekolah bahkan mengakui bahwa instruksi datang langsung dari sang lurah

“Pak Lurah Arifin juga tidak mengizinkan kepada siapa pun yang tidak punya kepentingan untuk masuk atau melakukan kontrol pada pekerjaan ini,” imbuh Supriatin.

Padahal, secara hukum, kepala desa memiliki tanggung jawab sebagai perencana, pengawas, dan pelaksana kebijakan pembangunan di desa. Namun faktanya, Arifin justru diduga memerintahkan pihak sekolah maupun pekerja agar menutup rapat-rapat akses informasi.

Sikap ini dinilai bukan hanya arogansi, melainkan pelanggaran fatal terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bukannya mengawal transparansi, kepala desa malah dicurigai ikut terlibat dalam praktik “kongkalikong” proyek.

Menurut Supriyadi, Ketua Umum LSM OBHAMA NUSANTARA, tindakan kepala sekolah dan kepala desa tersebut bukan hanya kesalahan, melainkan kejahatan sosial.

“Seharusnya kepala desa itu berterima kasih kepada teman-teman penggiat yang sudah membantu mengawasi. Lah ini kok malah dilarang? Kepala sekolah Supriatin dan Kepala Desa Arifin jelas melakukan kesalahan fatal karena sudah menghalangi kontrol sosial. Apalagi menurut tukang di lokasi, proyek ini dipegang langsung oleh kepala sekolah. Ini pelanggaran serius terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ini sudah masuk ranah pelanggaran berat,” tegas Supriyadi dengan nada geram.

Lebih lanjut, pria berambut gondrong itu memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Minggu depan kami akan bersurat kepada dinas terkait. Kami akan pertanyakan kebijakan larangan terhadap LSM dan wartawan untuk melakukan kontrol sosial. Jika perlu, kasus ini kami bawa ke aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Dengan dana lebih dari Rp 630 juta, seharusnya kualitas bangunan bisa maksimal dan membawa manfaat nyata bagi dunia pendidikan di Desa Tambak Rejo. Namun fakta lapangan justru menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran, lemahnya pengawasan, dan dugaan keterlibatan oknum pejabat desa serta pihak sekolah dalam praktik kotor.

Publik kini bertanya-tanya: apakah proyek ini benar-benar untuk meningkatkan mutu pendidikan, atau sekadar proyek bancakan yang jadi ladang keuntungan segelintir orang?

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam. Publik menuntut agar, Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo segera turun tangan melakukan audit investigasi. Aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran dan persekongkolan. Kepala Desa Tambak Rejo dan Kepala Sekolah Supriatin segera diperiksa atas tindakan menghalangi tugas kontrol sosial. Pekerjaan proyek dihentikan sementara hingga ada kejelasan terkait kualitas, spesifikasi, dan transparansi penggunaan anggaran.

Jika tidak ada langkah tegas, kasus ini bukan hanya akan menjadi noda hitam bagi dunia pendidikan, tetapi juga menjadi bukti bahwa praktik busuk proyek pendidikan masih merajalela di negeri ini.

Probolinggo kini menunggu: apakah aparat hanya diam, atau berani menumpas skandal busuk rehabilitasi SDN Tambak Rejo hingga ke akar-akarnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *