Akal Bulus Utomo, Gugat Perdata untuk Lolos dari Jerat Hukum

Berita Utama197 Dilihat
banner 468x60

Pati, Jawa Tengah – 19 Agustus 2025

Sidang perdata yang menyeret nama Utomo alias Kaji Tomo, pria asal Juwana, kembali menyita perhatian publik Pati. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati itu sejatinya menjadi lanjutan perkara gugatan perdata Utomo terhadap Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) dan lima tergugat lainnya. Namun, agenda sidang harus kembali ditunda lantaran salah satu tergugat, Anis Subiyanti, tidak hadir. Hakim akhirnya menjadwalkan ulang sidang hingga bulan depan.

banner 336x280

Meski tampak formal sebagai sengketa perdata, aroma akal bulus Utomo untuk mengulur-ulur waktu kian kentara. Publik menduga gugatan ini hanyalah manuver hukum untuk menghindari status tersangka yang sudah di depan mata. Pasalnya, kasus pidana dugaan penipuan senilai Rp1,75 miliar yang dilaporkan Zana kini sudah masuk tahap pro yustitia di Polda Jawa Tengah.

Zana melaporkan Utomo atas dugaan penipuan dengan bukti kwitansi pembayaran. Namun, di ruang sidang, Utomo mencoba melemahkan posisi lawan dengan alasan klasik: menyebut bukti tersebut sudah “kadaluwarsa”.

Padahal, dalam hukum acara pidana, tidak dikenal istilah “kadaluwarsa” untuk alat bukti berupa kwitansi. Selama bukti otentik tersebut masih relevan dengan peristiwa hukum, maka tetap sah dipakai sebagai dasar penyidikan maupun penuntutan.

“Untuk kasus Rp1,75 miliar ini berbeda dengan kasus Rp5,5 miliar yang lalu. Kalau yang dulu soal perbekalan kapal, sedangkan ini soal kepemilikan saham kapal. Bukti-buktinya jelas berbeda,” tegas Zana saat jumpa pers.

Kuasa hukum Zana dari LBH Teratai, Maulana Ababil, S.H., menilai gugatan Utomo adalah bentuk abuse of process—penyalahgunaan mekanisme hukum perdata untuk melawan jeratan pidana. Bahkan, pihak-pihak yang sebenarnya berada di kubu Utomo ikut digugat demi menciptakan drama hukum yang berlarut-larut.

“Pak Tomo ini memang banyak akal. Dia tahu sudah di ujung tanduk akan jadi tersangka, makanya bikin gugatan. Lihat saja, Karyono yang jelas ada di pihaknya ikut digugat. Itu kan akal-akalan untuk bikin kisruh dan mengulur waktu,” kata Maulana.

Menurut Maulana, langkah Utomo jelas-jelas bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pengamat hukum menegaskan, gugatan perdata yang diajukan Utomo tidak akan menghapus proses pidana. Dalam Pasal 372 KUHP disebutkan, penggelapan adalah perbuatan melawan hukum yang tetap dapat diproses pidana meski ada jalur perdata. Hal yang sama berlaku untuk penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Artinya, sekalipun Utomo menang dalam gugatan perdata, hal itu tidak menghapus dugaan tindak pidana yang menjeratnya. Justru, manuver ini dapat dipandang sebagai upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.

Lebih jauh, dalam Pasal 1917 KUH Perdata ditegaskan bahwa alat bukti tulisan, termasuk kwitansi, memiliki kekuatan hukum sepanjang belum dibatalkan secara sah. Dengan demikian, alasan “kadaluwarsa” yang dikemukakan Utomo sangat lemah dan cenderung mengada-ada.

Perseteruan Zana dan Utomo sejatinya bukan cerita baru. Berawal dari investasi di sektor kapal ikan, keduanya kini terjebak dalam pusaran konflik hukum yang telah berlangsung lebih dari lima tahun. Dari pidana ke perdata, dari penjara hingga meja sidang, drama keduanya terus berlanjut tanpa kejelasan akhir.

Bagi publik Pati, kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi dua pihak, melainkan potret buram penegakan hukum. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah menjalani hukuman masih bebas bermanuver dengan gugatan, sementara korban terus mencari keadilan.

Keterlambatan sidang karena ketidakhadiran tergugat keenam menambah kesan bahwa kasus ini sengaja digiring ke arah tarik-ulur. Sementara itu, status pro yustitia di Polda Jateng seolah dipaksa berjalan lambat oleh manuver-manuver hukum Utomo.

“Ini contoh nyata bagaimana hukum bisa dipermainkan. Seharusnya aparat dan pengadilan tidak memberi ruang bagi taktik seperti ini. Kasus pidana tetap harus jalan, jangan dikaburkan dengan gugatan perdata yang jelas-jelas hanya akal bulus,” ujar seorang pengamat hukum lokal.

Kini, publik menunggu ketegasan aparat penegak hukum: beranikah Polda Jateng menuntaskan kasus pidana Rp1,75 miliar ini tanpa terpengaruh drama perdata yang sengaja digelar? Ataukah akal bulus Utomo kembali berhasil membuat hukum tersandera?

/Tim

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *