Sidoarjo||gemparnews.id
Peringatan Hari Ulang Tahun Ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen penuh makna di Rutan Kelas l Surabaya. Bertempat di halaman rutan pada 17 Agustus 2025, jajaran petugas melaksanakan upacara dengan khidmat mengenakan pakaian dinas dan busana khas Nusantara,
Dalam upacara tersebut, diumumkan pemberian remisi kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan sebagai wujud penghargaan atas perilaku baik selama menjalani pembinaan,
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Surabaya Muhammad Ridla Gorjie dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Hengki Giantoro memimpin prosesi penyerahan remisi Secara simbolis berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, sebanyak 436 warga binaan menerima Remisi Umum, 639 memperoleh Remisi Dasawarsa, dan 31 orang diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Remisi yang diberikan merupakan hak warga binaan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam undang-undang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari sistem pembinaan untuk mendorong perilaku positif dan mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat.
Bagi yang langsung bebas, remisi menjadi kesempatan untuk memulai kehidupan baru, Sementara bagi yang masih menjalani sisa pidana, remisi menjadi motivasi untuk tetap berdisiplin dan berkomitmen dalam program pembinaan yang dijalankan oleh Rutan Surabaya,
Upacara ditutup dengan pembacaan doa sekaligus penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan, diiringi semangat kebangsaan dari seluruh peserta yang hadir.(NUR@63).















