Polres Jombang Dinilai Lamban Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Desa Mejoyolosari, Publik Geram

Berita Utama219 Dilihat
banner 468x60

Jombang || Gemparnews.id – Kritik keras kembali menghantam kinerja Polres Jombang. Pasalnya, penanganan dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan lingkungan di Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, dinilai publik berjalan lambat dan terkesan mandek.

Sorotan ini muncul setelah salah satu media online menurunkan laporan investigatif terkait dugaan adanya kejanggalan pada proyek yang menelan dana Rp 200 juta dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2025. Alih-alih sigap merespons keresahan masyarakat, aparat justru seakan bersembunyi di balik dalih “proses pulbaket” yang tak kunjung menuntaskan akar masalah.

banner 336x280

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra memang mengakui pihaknya telah mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan dokumen terkait proyek tersebut. Bahkan, dari hasil keterangan Kepala Desa Mejoyolosari, Supaat, serta Sekdes Hanif Kresnoadji, pembangunan jalan hotmix senilai Rp 200 juta itu memang dialihkan dari Dusun Siwalan ke Dusun Cangkringan melalui Musyawarah Desa (Musdes) pada 17 Maret 2025.

“Pembangunan dilaksanakan dengan sistem swakelola oleh TPK Desa atas nama Moch. Choliq, dengan kader teknis Agus Salim, ST. Kegiatan sudah selesai dan bahkan sudah dilakukan uji core drill hotmix pada 23 Mei 2025,” jelas AKP Margono.

Namun, di sinilah letak masalahnya. Berdasarkan dokumen resmi berupa SK Bupati Jombang Nomor 100.3.2.2/106/415.10.1.3/2025 tertanggal 5 Maret 2025, lokasi awal pembangunan seharusnya berada di Dusun Siwalan. Fakta lain mengungkap bahwa pada tahun 2024 Dusun Siwalan sudah menerima pembangunan jalan hotmix melalui anggaran Dinas PUPR Kabupaten Jombang.

Pertanyaan pun mencuat: Mengapa BKK tahun 2025 masih diarahkan ke lokasi yang sama? Apakah ini sekadar “kesalahan teknis administrasi” atau justru ada permainan kotor dalam perencanaan anggaran proyek desa?

Publik makin geram karena alih-alih menunjukkan ketegasan, Polres Jombang justru mengulur waktu dengan dalih mengirim surat ke Inspektorat Kabupaten Jombang untuk meminta pemeriksaan administratif dan substantif.

“Langkah itu jelas terkesan buang badan. Polisi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan bahkan penyidikan jika ada indikasi kerugian negara. Mengapa harus menunggu APIP seolah-olah takut menyentuh kasus ini?” ujar Heri Santoso, aktivis LSM GMBI Jombang, saat dikonfirmasi.

Menurut Heri, potensi penyimpangan sudah sangat jelas, terutama adanya tumpang tindih lokasi proyek yang berpotensi menimbulkan double budgeting. “Jika aparat lamban, ini hanya akan mempertebal stigma bahwa penegakan hukum di Jombang masih tebang pilih dan tidak berpihak pada rakyat,” tambahnya dengan nada keras.

Secara hukum, pemindahan lokasi pembangunan proyek memang memungkinkan melalui mekanisme Musdes. Namun, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa setiap perubahan alokasi anggaran harus sesuai asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

“Jika memang benar ada pemindahan, maka harus disertai dokumen resmi, berita acara, dan persetujuan berjenjang. Persoalannya, publik patut curiga apakah Musdes yang disebut-sebut itu hanya formalitas untuk melegitimasi permainan anggaran,” jelas Dr. Yayan Sudrajat, pakar hukum administrasi Universitas Brawijaya, saat diminta tanggapan.

Lebih jauh, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara dapat dijerat hukum.

“Kalau ada indikasi double anggaran, maka ini jelas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk ranah pidana korupsi. Polisi tidak bisa bersembunyi di balik dalih pemeriksaan Inspektorat,” tandas Yayan.

Kasus Mejoyolosari ini hanyalah puncak gunung es dari maraknya persoalan proyek desa yang kerap dijadikan ladang bancakan oleh oknum-oknum tertentu. Publik sudah terlalu sering menyaksikan praktik mark up, pengerjaan asal-asalan, hingga permainan lokasi proyek.

“Jika Polres Jombang tidak berani menuntaskan kasus ini, maka jangan salahkan rakyat jika mulai kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum. Jangan sampai polisi hanya garang kepada rakyat kecil tapi tumpul menghadapi kasus proyek miliaran rupiah,” kata Sugeng Riyanto, pemerhati kebijakan publik Jombang.

Kini bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Apakah Polres Jombang berani mengusut dugaan penyimpangan proyek jalan Dusun Cangkringan hingga tuntas, atau justru memilih menjadi penonton yang membiarkan uang rakyat kembali raib tanpa pertanggungjawaban?

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *