Rp 100 Juta untuk 12 Tiang Lampu: Proyek Desa Bolo yang Menampar Logika Publik

Berita Utama104 Dilihat
banner 468x60

Gresik || Gemparnews.id –

Sebuah papan proyek berwarna putih berdiri tenang di Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Dari jauh, ia tampak seperti papan informasi biasa. Namun, begitu dibaca detailnya, isi papan itu membuat dahi berkerut dan logika publik terguncang: Rp 100 juta Dana Desa Tahun Anggaran 2025 hanya untuk pemasangan penerangan jalan—12 tiang, cap, dan 14 lampu.

banner 336x280

“Kalau ini bukan lelucon, berarti ini ‘stand-up comedy’ paling mahal di Gresik. Bedanya, yang jadi bahan tertawaan adalah uang rakyat,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Logika Anggaran yang Tidak Masuk Akal membuat publik dipaksa menghitung kasar menunjukkan biaya per titik (tiang plus lampu) mencapai Rp 8,3 juta. Padahal, harga pasar menunjukkan angka yang jauh lebih rendah, Tiang besi galvanis 6–7 meter: Rp 2,5 juta – Rp 4 juta/unit, Lampu jalan LED 50–100 watt: Rp 700 ribu – Rp 1,5 juta/unit, Pemasangan & instalasi listrik: Rp 500 ribu – Rp 1 juta/titik, Bahkan jika menggunakan harga tertinggi, total biaya untuk 12 tiang dan 14 lampu seharusnya tidak lebih dari Rp 60 juta. Pertanyaannya: kemana sisa Rp 40 juta itu menguap?

“Mungkin uangnya ikut tiang itu terbang ke langit,” sindir salah satu aktivis LSM antikorupsi di Gresik. “Beda harga pasar dan harga proyek ini jauhnya seperti Bumi ke Bulan.”

Papan proyek tidak mencantumkan spesifikasi teknis—tidak ada keterangan jenis dan tinggi tiang, spesifikasi lampu, daya listrik, sistem instalasi, maupun jarak antar titik. Yang tertulis hanya Volume: Tiang 12 Unit, Cap dan Lampu 14 Unit

Padahal, Permendagri No. 20 Tahun 2018 mengatur kewajiban transparansi detail proyek. “Informasinya seperti resep masakan tanpa bahan dan takaran,” kata warga lain. “Hanya judulnya jelas, tapi isinya bikin curiga.” Menambahkan. Penerangan jalan memang penting. Namun, membelanjakan Rp 100 juta hanya untuk segelintir titik penerangan menimbulkan dugaan markup atau pemborosan.

“Kalau begini caranya, bukan cuma jalan yang terang, kantong oknum pun ikut ‘bercahaya’,” ucap seorang tokoh masyarakat Bolo dengan nada getir.

Berbagai Pertanyaan yang perlu dijawab TPK Desa Bolo , mulai dari Apakah RAB sesuai standar harga satuan Kabupaten Gresik hingga Apakah proses pengadaan mematuhi Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Adakah pengawasan dari BPD, Inspektorat, dan pendamping desa?

“Kalau semua jawabannya ‘tidak tahu’ atau ‘nanti saja’, berarti ini lebih mirip teater misteri daripada program pembangunan,” ujar aktivis pemerhati kebijakan publik di Gresik.

Fenomena papan proyek minim informasi dengan anggaran janggal sering kali berujung pada tiga pola klasik yakni Markup harga atau harga dinaikkan jauh di atas pasar. Lalu yang kedua Volume fiktif atau barang yang dipasang tidak sesuai laporan. Dan yang terakhir Proyek setengah jadi atau laporan seratus persen, pekerjaan lima puluh persen.

Menurut pengamatan tim investigasi, Rp 100 juta seharusnya bisa memasang minimal 25 titik penerangan lengkap dengan instalasi yang rapi, bukan hanya 12 tiang ala kadarnya.

Warga berhak mengetahui berapa harga per unit tiang dan lampu yang dibeli, Biaya pemasangan dan instalasi per titik, Laporan realisasi anggaran secara rinci.Jika informasi ini ditutup rapat, Inspektorat, BPKP, hingga aparat penegak hukum harus turun tangan.

“Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Kalau takut dibuka, berarti ada sesuatu yang memang sengaja ditutup-tutupi,” tegas seorang pegiat antikorupsi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *