Rehab Kantor Desa Kemangi: Anggaran Rp150 Juta, Rincian Tipis, Transparansi Dipertanyakan

Berita Utama212 Dilihat
banner 468x60

GRESIK || Gemparnews.id – Sebuah papan proyek berwarna hijau mencolok berdiri di depan Kantor Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Dari kejauhan, kalimatnya terdengar tegas: “Kegiatan ini dibiayai dari pajak yang Anda bayar.” Namun, saat dibaca lebih dekat, papan ini justru memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan kewajaran penggunaan dana publik.

Proyek ini disebut sebagai rehab kantor desa dengan rincian pekerjaan, Kanopi: 120,3 m², Kaca tempered 8 mm: 21,6 m², Listplank beton: 30,5 m, Granit lantai: 88,76 m² dengan Sumber dana: Bantuan Keuangan APBD Kabupaten Gresik Tahun 2025, dengan alokasi anggaran sebesar Rp150 juta.

banner 336x280

Masalahnya, di papan tersebut tidak ada keterangan berapa lama durasi pengerjaan, dan kapan pekerjaan dimulai serta selesai. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2006 dan turunannya, informasi tersebut wajib dicantumkan demi keterbukaan publik.

Penghitungan kasar berdasarkan harga pasar material dan upah tenaga kerja di Gresik menunjukkan bahwa nilai total pekerjaan dengan spesifikasi tersebut diduga tidak sampai Rp100 juta. Sisa anggaran yang signifikan ini menjadi tanda tanya, apalagi papan proyek tidak mencantumkan item detail biaya atau kontraktor pelaksana.

Seorang warga Kemangi, yang enggan disebut namanya, mengaku heran:

“Kanopi segitu luas, kaca tempered, listplank, sama granit, ya memang mahal. Tapi kalau sampai Rp150 juta? Kalau ada rincian, mungkin kami bisa paham. Ini tidak ada.”

Ketiadaan informasi penting pada papan proyek berpotensi melanggar aturan keterbukaan informasi publik. Selain itu, potensi pembengkakan biaya di atas nilai pasar bisa menjadi indikasi pemborosan atau bahkan penyalahgunaan anggaran.

Ketua DPP LSM GEMPAR, yang kerap mengawal isu dana desa di Gresik, mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri proyek ini lebih lanjut

“Kami akan minta dokumen RAB dan SPJ dari pemerintah desa maupun kabupaten. Uang rakyat harus digunakan secara wajar, bukan sekadar formalitas rehab yang menguras APBD.”

Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya audit terbuka untuk setiap proyek yang dibiayai pajak rakyat. Tanpa itu, papan proyek hanyalah formalitas, sementara detail dan akuntabilitas terbenam di balik dinding kantor desa.

Jika pemerintah Kabupaten Gresik serius membangun kepercayaan publik, seharusnya setiap proyek memuat data lengkap , jadwal, nilai kontrak rinci, hingga sumber pembiayaan yang jelas. Karena tanpa transparansi, slogan “dibiayai dari pajak yang Anda bayar” hanyalah kalimat manis yang menutupi potensi bau tak sedap di baliknya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *