Proyek Drainase Desa Sooko Diduga Jadi Lahan Rampok: Tanpa Papan, Kualitas Murahan, Uang Rakyat Menguap

Berita Utama211 Dilihat
banner 468x60

Gresik || Gemparnews.id –

Pembangunan drainase di Desa Sooko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, kini menjadi sorotan tajam warga. Alih-alih memberi rasa bangga, proyek ini justru memantik kemarahan publik karena dugaan pelanggaran prosedur dan indikasi pemborosan anggaran negara.

banner 336x280

Di lokasi proyek, terlihat jelas mekanisme pengerjaan yang terkesan asal-asalan: batu bata ditata rapi terlebih dahulu, lalu baru disiram adonan semen dan pasir. Metode seperti ini sangat tidak lazim untuk konstruksi drainase yang memerlukan kekuatan menahan tekanan air dan tanah. Hasilnya, struktur drainase rawan retak, keropos, bahkan ambruk hanya dalam waktu singkat.

Namun yang paling fatal—dan terlarang—adalah hilangnya papan anggaran proyek. Tidak ada satupun informasi resmi di lokasi yang menjelaskan nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, dan waktu pengerjaan. Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. 70 Tahun 2012 dan UU Keterbukaan Informasi Publik, papan proyek wajib dipasang sebagai bentuk transparansi. Ketiadaan papan ini membuat proyek ini layak dijuluki “Drainase Dana Siluman”.

Sejumlah warga curiga, proyek ini dijalankan tanpa kontrol ketat. “Kalau benar ini pakai dana APBDes atau APBD, kenapa disembunyikan? Papan proyek itu wajib, bukan hiasan. Ini jelas ada yang mau ditutupi,” ujar salah satu tokoh masyarakat dengan nada geram.

Berdasarkan Analisa Teknis diduga memunculkan Potensi Kerugian Negara, Berdasarkan pantauan fisik dan perkiraan dimensi drainase yang umumnya digunakan di desa-desa, kita bisa melakukan simulasi hitungan harga satuan pekerjaan berdasarkan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Kabupaten Gresik Tahun 2025. namun pada proyek Drainase sengaja dibungkam agar sisa anggaran pembangunan tidak ada yang mengetahuinya.

Jika proyek ini menggunakan dana puluhan juta bahkan ratusan juta (yang umum untuk proyek drainase desa), maka selisih antara biaya riil dan nilai anggaran resmi berpotensi menjadi indikasi mark-up anggaran yang bisa masuk ranah tindak pidana korupsi.

Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Gresik, BPKP, dan aparat penegak hukum untuk segera mengaudit proyek ini, memeriksa sumber dan realisasi anggaran, serta memanggil pihak pelaksana.

“Ini proyek publik, bukan proyek pribadi. Kalau benar ada markup, semua pihak yang terlibat harus diusut dan diproses hukum,” ujar salah satu aktivis LSM di Kabupaten Gresik.

Kasus ini membuktikan bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kunci mencegah korupsi. Selama papan proyek dibiarkan hilang dan metode kerja asal jadi tetap digunakan, publik akan terus meragukan integritas pembangunan di desa-desa.

Kini, semua mata tertuju pada Desa Sooko. Akankah pemerintah menunjukkan taringnya untuk memberantas “proyek siluman” ini, atau justru membiarkannya menjadi preseden buruk bagi pembangunan di Kabupaten Gresik?

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *