823 Meter Persegi, Rp 200 Juta: Jalan Paving atau Jalan Menuju Kebocoran Uang Rakyat?

Berita Utama163 Dilihat
banner 468x60

GRESIK – Sebuah proyek pembangunan jalan paving di Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan warga dan aktivis setelah papan informasi proyek menunjukkan angka anggaran fantastis: Rp 200 juta. Proyek ini dibiayai dari Dana Bantuan Khusus (BK-P.APBD) 2025 dan mencakup dua segmen pekerjaan.

Berdasarkan data yang tertera di papan proyek, pekerjaan meliputi segmen sepanjang 110 meter dengan lebar 4 meter dan segmen kedua sepanjang 124 meter dengan lebar 3,5 meter. Dengan ketebalan 8 cm, total luas pekerjaan diperkirakan mencapai 823 meter persegi.

banner 336x280

Namun, hasil perhitungan kasar justru memunculkan tanda tanya. Harga pasar paving berkualitas menengah, termasuk biaya pemasangan dan pasir urug, berada di kisaran Rp 120.000 hingga Rp 150.000 per meter persegi. Dengan volume 823 m², total biaya seharusnya hanya sekitar Rp 98 juta hingga Rp 124 juta. Artinya, terdapat potensi selisih lebih dari Rp 70 juta dari anggaran yang tercantum.

“Angka di papan itu besar sekali. Kami tidak tahu rincian penggunaannya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Warga juga mengaku tidak pernah diajak berdiskusi atau diberikan penjelasan detail terkait spesifikasi dan rincian biaya.

Aktivis di Gresik mendesak agar proyek ini diaudit secara menyeluruh oleh pihak independen, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Daerah. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan harga material, ongkos tenaga kerja, dan volume pekerjaan sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan.

Jika nantinya ditemukan indikasi mark-up atau penggelembungan harga, aktivis meminta pihak berwenang menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk aparat desa atau pihak ketiga yang diduga bermain di balik layar.

Fenomena papan proyek dengan informasi minim bukanlah hal baru di daerah. Sering kali, papan hanya menjadi formalitas untuk memenuhi aturan administrasi tanpa memberikan transparansi penggunaan dana. Padahal, sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, papan proyek wajib memuat informasi yang jelas agar publik dapat mengawasi jalannya pembangunan.

Proyek di Desa Katimoho ini menjadi contoh bahwa tanpa pengawasan ketat, dana publik rawan disalahgunakan. Masyarakat diimbau untuk terus aktif memantau proyek desa demi mencegah kebocoran anggaran yang merugikan uang rakyat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *